Jakarta, LHI
Selasa (2/3) Tim Jaksa pada Hari Senin (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor (PT) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ali Fikri selaku Juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan menegaskan kepada LHI, terkait penahanan Terdakwa selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan berkas perkara Terdakwa Rahmat Wardi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.
Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut;
Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Atau
Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP". Urai Ali Fikri
Penulis (E 14 Y)
0 Comments