DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pengadilan Tipikor Pekan Baru Memvonis Dua Terdakwa Korupsi Anggaran Kecamatan Bukit Kapur


 

Kota Dumai, LHI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan perkara korupsi terhadap 2 (dua) orang terdakwa bernama Zulfadli dan Bustaman.

Kedua terdakwa dinyatakan Majelis Hakim bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulfadli dan Bustaman selama 1 (satu) tahun, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan. Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH (Senin, 17/01/2022) sore saat dikonfirmasi.

Ditambahkan Devitra, sidang putusan yang digelar pada hari Jum'at (14/01/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut masih pikir-pikir, sedangkan para terdakwa menerima atas putusan tersebut", jelas Kasi Intel.

Diketahui sebelumnya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai pada agenda sidang hari Senin (20/12/2021) tahun lalu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. ***SNst

 

 

Post a Comment

0 Comments