DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kepolisian Polsek Padaherang, Polres Ciamis, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Arisan Bodong Di Kabupaten Pangandaran


Pangandaran, LHI.

Pihak kepolisian Polsek Padaherang, Polres Ciamis mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga pelaku arisan online bodong, Kamis (27/1/2022).

Diketahui dugaan pelaku arisan bodong tersebut inisial JS (19) dan DN (19), yang merupakan warga asal kecamatan Mangunjaya, kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut informasi di lokasi pelaku diduga melakukan aksinya melakukan arisan online bodong tersebut sejak tahun 2018 lalu.

Berdasarkan sementara pihak kepolisian, nasabah yang sudah melapor hingga saat ini sudah 48 orang, dan ada kemungkinan bertambah, dengan kerugian korban dari masing masing pelapor itu berpariatf jumlahnya. Kapolsek Padaherang,

Iptu Aan Supriatna mengatakan, kedua orang pasutri ini terduga pelaku arisan online dengan mencari nasabah dengan menggunakan media sosial.

Pengamanan terduga pelaku arisan bodong ini berawal mula dari pelaporan warga pada hari Rabu 26 Januari 2020 kemarin.

"Setelahnya masyarakat (nasabah) berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan makin banyak pula korban yang berdatangan, akhirnya ada salah satu korban yang melapor ke Polsek Padaherang, dari situ kita bergerak untuk mengamankan terduga pelaku arisan bodong tersebut, paparnya.

Korban melakukan transaksi dengan cara  langsung, melalui inbanking maupun BRI link, untuk korban yang melaporkan rata-rata warga Mangunjaya, Padaherang, Pangandaran dan ada sebagian besar warga dari Kalipucang, Parigi serta Banjarsari Kabupaten Ciamis, papar Iptu Aan.

Kemungkinan korban bukan hanya warga Padaherang Mangunjaya Banjarsari saja, kita masi melakukan pendalaman, namun untuk saat ini kerugiannya sekitar kurang lebih 1 M, tambah dia.

Pelaku menawarkan arisan bodong terhadap calon korbannya lebih ke masyarakat yang akan melak samakan hajatan, orang yang mau berobat atau di operasi, Pungkasnya. (AS)*

Post a Comment

0 Comments