DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dengan Under Cover Buy, Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus Kurir Sabu Antar Lintas Bagan Siapi-api - Sinaboi


Rokan Hilir – LHI.

Dengan siasat under cover buy (berpura pura pembeli) Sat Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus seorang kurir sabu yang beroperasi di jalan antar lintas Bagan siapi-api- Sinaboi.

Kurir bernama Agus umur 21 tahun, tidak Bekerja, Alamat Jalan Danau Gatal Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Diringkus Polisi saat hendak mengantarkan pesanan Sabunya dipinggir Jalan Bintang Ujung Kelurahan Bagan kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 19Januari 2022 Pukul 20.30 WIB. Dan didapati tengah mengatongi 2,63 Gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu yang bersumber dari informasi masyarakat di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Sinaboi tepatnya di pinggir jalan Bintang Ujung Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Dan berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko,S.H, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy," ungkap AKP Juliandi SH menjelaskan.

Dari hasil penyelidikan tersebut di dapati seseorang yang di duga merupakan kurir hendak mengantarkan narkotika jenis sabu, dan terhadap seseorang yang diduga sebagai kurir tersebut diamankan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba dan dari tangannya (dalam penguasaannya) di temukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu ukuran sedang.

Terhadapnya di lakukan introgasi dan ianya mengaku bernama Agus, hasil interogasi awal terhadap narkotika jenis sabu yang dalam penguasaan saudara Agus adalah merupakan milik Saudara Iwan dan yang selaku pemesan adalah saudara Kantan, jadi peran dari saudara Agus ini adalah merupakan kurir atau suruhan dari saudara Kantan.

Saudara Agus bertugas mengambil narkotika jenis sabu kepada saudara Iwan yang berada di Bagan Siapiapi (Kelurahan. Bagan Kota), kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap keberadaan saudara Iwan. Dan dari hasil pengembangan tersebut tidak di dapati dan diketahui dimana keberadaan dari saudara Iwan.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang di dapat dari tersangka Agus dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang Bukti, ya..1 bungkus plastik klip berukuran Sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam dalam keadaan tidak menggunakan body dan nomor polisi," jelas AKP Juliandi SH,lagi.

Tes urine tersangka saudara Agus ini negatif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, Setelah itu di sangkakan

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. (SB)*

Post a Comment

0 Comments