DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sekretaris DPC PPWI Lampung Utara Mengapresiasi Rencana Kadis Kominfo Lampung Utara Untuk Menggelar UKW



Lampung Utara,LHI

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Utara mengapresiasi rencana Kadis Kominfo Lampung Utara, untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Sebagaimana dikatakan Doni Perwari Fahmi Kadis Kominfo setempat, yang dilangsir di salah satu media online yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Terkait hal itu pula, Damiri Sekretaris DPC. PPWI Lampung Utara, yang ditemui di sekretariat. Senin 27/12. Mengatakan,  tujuan Kadis Kominfo itu baik, tentu nya dengan harapan dapat lebih meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan yang bertugas, khusus nya di Lampung Utara.

ketika Kominfo memiliki hajad baik, maka sudah sepantasnya, kita dukung. Apalagi untuk kebaikan dan legalitas jurnalis yang nanti nya dapat diakui profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Begitu pula pengujinya, haruslah benar-benar telah melalui proses UKW dan tercatat di Dewan Pers, serta mengantongi sertifikat UKW yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

Peserta yang nantinya dinyatakan lulus, oleh penguji, maka haruslah mendapatkan sertifikat UKW yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh pihak BNSP. Jadi tidak terkesan abal - abal.

Dasar dari sertifikat itu, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP,  yang mana BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Karena jangan sampai kita mengajak orang lain profesional, sementara kita juga yang tidak profesional. Terang Adam nama akrab yang sering disapa rekan - rekan pers .

Pihak Kominfo pun, harus sudah siap untuk memberikan tempat serta kebebasan bagi pers yang dipandang profesional, untuk melakukan liputan secara langsung, karena salah satu tercipta wartawan profesional itu menulis kegiatan pemerintahan daerah yang dalam hal ini kegiatan Bupati Lampung Utara, dari hasil mencari, yakni dari hasil liputan, bukan rilis berita yang selama ini diberikan oleh pihak Kominfo pada wartawan. Terang Adam nama akrab yang sering disapa rekan - rekan pers.

Stop jangan lagi mengeluarkan rilis berita, dengan begitu pihak Diskominfo, telah mengajak jurnalis untuk lebih profesional. Tegasnya.

Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan di berbagai media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, juga media online, agar dapat diketahui oleh semua masyarakat umum.

 Jurnalis sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat, itu pula  didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya.

Ketika kita memahami tugas jurnalis, tentu nya dalam menyampaikan informasi atau berita, tidak harus dibayar, karena pemilik perusahaan pers lah yang memberikan kesejahteraan pada karyawan nya yang bekerja untuk memberikan setiap berita. Beber sekretaris DPC. PPWI Lampung Utara.

Tugas pemerintah daerah itu membayar Advetorial sesuai dengan kontrak kerja dengan perusahaan pers, sesuai MoU (Memorandum of Understanding) yang telah menandatangani antara Diskominfo dan perusahaan pers.

Dengan begitu secara tidak langsung Diskominfo setempat telah mengajarkan wartawan profesional, dengan tidak membayar setiap berita, melainkan advetorial.

Sampaikan kepada wartawan setiap anggaran media yang ada di Diskominfo, berikan rincian belanja untuk media. Kepada yang membutuhkan, agar masyarakat umum, mengetahui setiap tahunnya anggaran belanja Diskominfo untuk rekan - rekan pers.

Perusahaan pers juga harus dapat memenuhi hak dari karyawan nya dengan gaji UMP serta BPJS kesehatan. Karena perusahaan pers salah satu perusahaan, jadi setiap pekerja atau karyawan nya harus diberi kesejahteraan agar tidak terjadi tumbur sana, tumbur sini.

“Mari sama - sama kita taat aturan, sesuai dengan yang telah ditentukan oleh negara ini (Indonesia).Dengan demikian, akan terciptalah jurnalis yang Profesional, dapat menjaga marwah jurnalis sesuai UU No. 40 tahun 1999 serta KEJ (Kode Etik Jurnalistik). ‘“tutup nya.

 

Post a Comment

0 Comments