DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar Buka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan dan Pengembangan Inovasi Daerah.

Meranti – LHI. Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar Buka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan dan Pengembangan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Acara diselenggarakan di Ball Room Hotel Grand Meranti Selatpanjang (4/11/2021)

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati AKBP (Purn.) H. Asmar, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Meranti, Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Prof. Ir Bambang Hariyanto dan tim dari Universitas Sahid Jakarta, Narasumber dari Bappeda Litbang Provinsi Riau, ASN Kabupaten Kepulauan Meranti Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan dan Pengembangan Inovasi Daerah.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan selamat datang kepada narasumber kita hari ini. Selanjutnya beliau menyampaikan semoga kehadiran narasumber di Kepulauan Meranti ini akan membangkitkan tekad, serta motivasi bagi Kepulauan Meranti untuk terus berupaya meningkatkan daya saing daerah dan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki permasalahan di sektor publik melalui pembaruan di 8 area sasaran (organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta kultural aparatur) "Ucap Wabup.

"Inovasi sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena ia menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, dimana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut. Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat. Regulasi tersebut mendorong lahirnya pasal 386 Ayat 1 dalam Undang — undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi," Jelas Wabup

"Semoga dengan adanya bimbingan teknis pada hari ini, kita dapat melakukan inovasi dalam melakukan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip seperti peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan tidak ada konflik kepentingan berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan “Bimbingan Teknis Peningkatan dan Pengembangan Inovasi Daerah” secara resmi saya nyatakan dibuka." Ucap Wabup dengan semangat.

"Saya berharap agar semua peserta bimbingan dapat mengikutinya dengan seksama dan sebaik mungkin" Harap Wabup (RAMLI ISHAK/Prokopim)

 

Post a Comment

0 Comments