DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor Di Ruko Mega Legenda

BATAM – LHI.

Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir, S.H., M.H., telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan inisial ED (18 Tahun). Kamis (30/09/2021). Berawal Pada hari Rabu (29/09/2021) sekira Pukul 18.30 wib, Korban (inisial MEC) tiba di kantor tempatnya bekerja untuk janjian bersama teman-temannya bermain badminton. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan ruko Mega Legenda dalam keadaan terkunci stang, kemudian Korban bersama teman-teman nya dengan menggunakan mobil menuju lapangan Badminton, pada hari Kamis (30/09/2021) sekira pukul 00.30 wib, Korban tiba di kantor dan melihat sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Mio Sporty yang di parkirkannya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- kemudian Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan perkara lebih lanjut. Menerima Laporan dari Korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung mengajak C.O.D. di Pom bensin tg. Piayu. Tak lama Unit Opsnal menunggu datang diduga pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual, Setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku tersebut. Setelah Unit Opsnal melakukan intrograsi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega lagenda Batam Center bersama temannya. Kemudian Unit Opsnal meminta tunjukan dimana keberadaan temannya namun setelah di cari sampai ke Batu merah, temannya tidak ketemu (DPO). Kemudian Unit Opsnal berkordinasi dengan Opsnal Polsek Batam Kota ternyata memang benar ada Laporan Polisinya. Selanjutnya diduga pelaku berserta Barang Bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dan 1 buah gunting bergagang warna hitam diduga sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor di bawa ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan Perkara lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Awal Sya’ban Harahap, SIK membenarkan adanya pelaku beserta barang bukti tindak pidana curanmor yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (JAHOTMAN S)

Post a Comment

0 Comments