DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Proyek Jalan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tahun 2021, Diduga Sarat Penyimpangan PPWI Klarifikasi Temuannya

Lampung Utara – LHI.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan surat Klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara Provinsi Lampung tertanggal 06/09/2021 senin. Yang diterima oleh staf bernama Sri. berdasarkan Hasil temuan adanya Indikasi penyimpangan yang dapat Diduga kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi pada kegiatan Pemeliharaan periodik jalan Kabupaten.

Penyampaian surat Klarifikasi pada Dinas PUPR, dilakukan berdasarkan Laporan dan temuan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan Nomor: 051/PI/DPC-PPWI/LU/IX/ 2021 yang ditandatangani oleh Nopriyanto, terkait Pemeliharaan Periodik jalan Kabupaten yang diduga terjadi Mark Up pada harga satuan dan Volume Material dalam Rencana anggaran Belanja (RAB) yang terkesan ada kesengajaan untuk meraup Keuntungan berlebih dan menimbulkan kerugian keuangan Negara. Dalam Presrelese yang berlangsung pada Markas PPWI di Jalan Gotong royong Kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Nopriyanto menjelaskan," Klarifikasi yang dilakukanya, berdasarkan hasil Investigasi Reporting Lembaga PPWI dalam Fungsi kontrol Sosial Publik. Sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan:

1. Undang Undang No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. Undang undang RI, No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.

3. Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

4. Laporan Pengaduan Berdasarkan Undang Undang no 8 tahun 1985 Tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sebagaimana telah menjadi uu no 17 tahun 2013 tentang  organisasi kemasyarakatan (Ormas).

5. UU No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Pengawasan Masyarakat.

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan telah dirubah/direvisi dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," paparnya.

Lanjut Nopriyanto lagi, Penyampaian surat Klarifikasi kepada Dinas PUPR, dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan hak setiap warga Negara di hadapan hukum. Permohonan Klarifikasi yang kita tujukan kepada Dinas PUPR, terkait adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi terjadi Pada Penyusunan dan Perencanaan Pemeliharaan Periodik jalan Kabupaten, yang diduga kuat ada penyimpangan dalam jumlah Volume Material dan Mark Up harga satuan dalam RAB, yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Dinas PUPR, Selaku Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) tahun 2021 dengan melanggar Hukum," jelas Nopriyanto.

Ditambahkanya, “Bahwa pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC) (Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dan lebar 2.5 meter serta mengunakan Hotmix 77.77 ton dengan harga satuan Rp: 1.608.797.87,- dengan total Nilai harga Rp :125.116.210.35,-, yang menurut Estimasi Perhitungan Tim PPWI, semestinya hanya mengunakan Hotmix 50 ton. "Pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC) (Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dengan lebar 2.5 meter dan penggunaan Volume Material Hotmik 77,77 Ton yang tertuang dalam RAB, sangat tidak sesuai dan terdapat selisih kelebihan Volume Material.

"Kami juga menduga,“ Dalam pembuatan RAB, Konsultan perencanaan yang Ada di Dinas PUPR Lampung Utara Provinsi Lampung, sangat tidak sesuai. sehingga kuat dugaan kami ada penggelembungan (Mark Up) harga satuan dalam RAB. Bahkan kami menduga," Semua isi RAB pekerjaan jalan Hotmix yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tahun 2021, kesemuanya Syarat akan penyimpangan dan Diduga terjadi Korupsi. Oleh karena itu, PPWI meminta kepada seluruh Element yang peduli pada Lampung utara, untuk bersama-sama mengawasi jalan nya Pembangunan dengan melakukan Fungsi sosial Kontrol. Kami juga meminta pada Aparatur Penegakan Hukum (APH) Kepolisian dan Kejari serta APIP, untuk segera melakukan Pemeriksaan dan menindak tegas Oknum-oknum yang terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum dan terlibat langsung dalam Kegiatan ini," Ketus Nopriyanto. (Nopri/PPWI Lampura)

Post a Comment

0 Comments