DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Adakan Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Rancangan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2022

Pangandaran, LHI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penetapan kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (6/9/2021). Hadir dalam acara rapat paripurna penetepan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H Ujang Endin Indrawan, unsur pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Forum koordinasi pimpinan daerah atau yang mewakili, Kepala instansi vertikal, Pimpinan BUMD, BUMN, dan tamu undangan lainnya.

Melalui sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengucapkan syukur Alhamdulillah atas perkenan Alloh SWT yang memberikan kekuatan sehingga dengan kesungguhan Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah maka, pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun anggaran 2022 sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang di atur dalam ketentuan dan perundang undangan. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pada setiap daerah diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain mengatur bahwa:

1. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

2. Pedoman penyusunan APBD sebagai mana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

3. Rancangan KUA sebagaimana di maksud pada ayat (1) memuat 

      a. Kondisi ekonomi makro daerah

      b. Asumsi penyusunan APBD

      c.kebijakan pendapatan daerah

      d. Kebijakan belanja daerah

      e. Kebijakan pembiayaan daerah, dan

      f. Strategi pencapaian 

4. Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:

     a. Menentukan sekala prioritas pembangunan daerah

      b.menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disingkirkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah setiap tahun dan

      c. menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plapon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Selanjutnya instrumen pengelolaan keuangan daerah berupa KUA sebagai target pencapaian kinerja yang terukur dari program program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sedangkan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) meliputi plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan plafon anggaran sementara berdasarkan program atau kegiatan. Asep Noordin menambahkan, bentuk implementasi dari peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 3022 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambunganal antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan isu isu strategis baik pusat dan provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target pencapaian indikator makro di tahun 2022.

Sedangkan dari hasil pembahasan yang di lakukan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 menghasilkan beberapa butir kesepakatan, yaitu sebagai berikut:

1. Skala prioritas kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 dan PPAS tahun anggaran 2022 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan di dasarkan pada isu isu yang berkembang di masyarakat.

2. Menyepakati dan penyempurnaan perbaikan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dengan ringkasan proyeksi APBD tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

  a. Sebelum pembahasan sebesar Rp 1.039.936.132.219.00 (Satu Triliun Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

  b. Setelah pembahasan sebesar Rp 1.039.936.132.219.00.

2.Belanja daerah, sebelum pembahasan sebesar Rp 1 055.936 132.219.00. Setelah pembahasan sebesar Rp 1.045.936.132.219.00, defisit sebesar Rp 6.000.000.000.00.

3.Pembiayaan Daerah,

    A. Penerimaan Pembiayaan

    1) Sebelum pembahasan sebesar Rp 21.000.000.000.00.

    2) Setelah pembahasan sebesar Rp 21.000.000.000.00,

B. Pengeluaran pembiayaan

    1) Sebelum pembahasan sebesar Rp 5.000.000.000.00,

    2) Setelah pembahasan sebesar Rp 5.000.000.000.00, 

4 Pembiayaan Netto 

      A. Sebelum pembahasan sebesar Rp 16.000.000.000.00

      B. Setelah pembahasan sebesar Rp 6.000.000.000.00,

Kesimpulan setelahnya rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini di sepakati harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Selanjutnya Badan Anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat Fraksi Fraksi dan Alhamdulillah seluruh fraksi fraksi DPRD telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan badan anggaran dan menyetujui terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, untuk di sepakati menjadi KUA dan PPAS tahun anggaran 2022.

Sebelum kami akhiri laporan ini, kata Asep Noordin, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut,

   1. Nota penjelasan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022, sebagaimana di sampaikan oleh Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu.

  2. Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan maka KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 telah di sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah.

Asep menambahkan, didasari kesimpulan tersebut diatas, Badan Anggaran merekomendasikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 untuk disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran. Sebelum kami akhiri laporan ini kata Asep, ada beberapa poin penting pembahasan diantaranya,

1.Pendapatan daerah harus di hitung secara cermat, terukur sesuai dengan potensi daerah dan situasi kondisi pada saat ini.

2. Program dan kegiatan di tahun 2022 harus mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Pangandaran tahun 2022.

3. Pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Prioritas pembangunan harus mengutamakan kepentingan publik sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.

5. Perlu pemerataan program dan kegiatan SKPD, sehingga setiap bidang dan seksi mempunyai kegiatan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran 2022.

6. Pelaksanaan kegiatan prioritas harus benar-benar teranggarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

7. Program dan kegiatan tahun 2022 harus merupakan upaya pemulihan ekonomi masyarakat dimasa Vandemi dengan pemberdayaan UMKM dan pariwisata, pungkasnya. (AS)*

Post a Comment

0 Comments