DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tanggapan Ketua LSM PKP Jawa Tengah Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Walikota Salatiga


Salatiga,LHI

Setelah ramai menjadi perbincangan publik yang berujung pada pelaporan kepada pihak berwajib, Lembaga Swadaya Masyarakat   Pemberantasan Korupsi dan Pungli (LSM - PKP) Jawa Tengah  dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemkot Salatiga kepada pihak berwajib Polres Salatiga, hari Senin, (23/8/2021).

            Ketua LSM PKP Kota Salatiga Suyana dalam keterangannya kepada awak media mengklarifikasi adanya dugaan kasus yang dianggap mencemarkan nama baik istri Walikota Salatiga Titik Kirnaningsih  terkait dugaan kepemilikan sejumlah mini market (Alfamart dan Indomart.red) di Jl. Jenderal Sudirman adalah milik Titik Kirnaningsih yang tidak lain istri Walikota Salatiga.

Menurut Suyana, sebelum persoalan tersebut menjadi ramai, pihaknya selaku pengurus LSM PKP Salatiga pada tanggal 3 Maret 2021 menerima undangan rapat bersama jajaran Forkopimda Salatiga di rumah dinas Walikota Salatiga dengan pokok bahasan terkait Regulasi Perijinan di Kota Salatiga, termasuk ijin beberapa mini market di Salatiga sudah berijin semua sesuai regulasi yang ada.

"Ya memang saat rapat bersama Walikota Salatiga bersama Forkopimda, disana disinggung terkait ijin 15 mini market yang diduga milik istri Wali Kota Salatiga sudah mengantongi ijin semua," ujar Suyana.

Bahkan dalam rapat tersebut, Walikota Salatiga, mengatakan bahwa kepemilikan unit mini market di Jl. Jenderal Sudirman depan Hotel Wahid adalah milik istrinya.

Tak terima dengan penyataan Ketua LSM PKP Kota Salatiga yang dianggap telah mencemarkan nama baik istri pejabat, Kabag Hukum Pemkot Salatiga, mengambil langkah melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan adanya laporan inilah, Suyana berusaha meluruskan kepada pihak Bagian Hukum Pemkot Salatiga, agar tidak semakin menjadi bola liar di masyarakat."Siapa yang mengatakan, siapa yang membuat laporan dan siapa yang dilaporkan, harus diperjelas," jelas Suyana.

Suyana menganggap, apa yang dilaporkan tersebut merupakan tindakan salah sasaran. Untuk itu, Suyana berharap kepada penegak hukum, dalam hal ini Polres Salatiga untuk menjembatani adanya persoalan ini, agar tidak semakin menimbulkan kegaduhan di Kota Salatiga.

Disisi lain, Ketua LSM PKP Kota Salatiga juga menanyakan bagaimana aksi ,reaksi dan juga partisipasi dari aparat penegak hukum dan juga jajaran Forkopimda terkait laporan pencemaran nama baik tersebut, yang jelas - jelas diduga tidak berdasar.

Demi untuk membangun Kota Salatiga kedepannya menjadi lebih baik, yang semuanya itu tidak lepas dari kritik saran dan juga pemasukan dari masyarakat. Oleh karena itu kami meminta agar instansi pemerintah Kota Salatiga yang berkaitan dengan masalah tersebut ikut menjadi penengah dan juga memberikan saran terbaiknya sehingga masalah tersebut tidak menjadi berkepanjangan.

Mengutip sebuah pepatah, "Bak mendulang air, terpercik muka sendiri" kata Suyana Ketua LSM PKP Salatiga. "Dengan bukti kuat dari data rekaman disaat Walikota Salatiga mengutarakan langsung dalam rapat dan di dengar oleh semua yang hadir termasuk Jajaran Forkopimda Salatiga.”jelasnya

Suyana juga menanyakan terkait pelaporan pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada dirinya oleh istri walikota tersebut. "Darimana Sdr .Titik Kirnaningsih mengetahui isi surat investigasi PKP tersebut sedangkan  surat tersebut bersifat Internal hanya untuk Pejabat, tidak untuk diketahui umum dan tidak dipublikasikan," kata Suyana kepada Media Lintas Hukum Indonesia (LHI).

Terkait perkembangan kasus ini, LSM PKP bersama pengurus akan tetap menjadikannya sebagai penyemangat dalam mengontrol fungsi pejabat dan akan melaporkan setiap dugaan kasus yang ada di Kota Salatiga. (PURNOMO)***

 

Post a Comment

0 Comments