DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Satreskrim Polres Rohil Tetapkan 1 Orang Tersangka Pengelapan Hak Atas Tanah Pasca Putusan Kasasi MA Terhadap Mantan Penghulu Air Hitam

 


Rokan Hilir--LHI

Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam), akhirnya Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepnghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (26/7/2021).

Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari mafia tanah terpidana Zamzami(mantan penghulu air hitam kec pujud) yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis 6 Bulan oleh Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021. Adapun modus operandi dr tindak pidana tsb sdr zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yg dikiranya lahan kosong  padahal lahan tsb sudah ada pemiliknya, sehingga korban  kemudian melapor ke Kepolisian.

Hal  ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK, terkait penetapan tersangka RS ini setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah.  " Kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya dari hasil gelar perkara pada pekan kemarin, untuk RS  ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka . Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau. jelas AKP Febriandy SH SIK, Sabtu (30/7).

Dijelaskannya, Kasus ini  terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud , " terangnya .

 " Pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan  masih diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara  dilimpahkan ke Polres Rohil ." Jelas Febriandy

Berdasarkan hasil penyelidikan  barang bukti yang ditemukan ada sebanyak  33 persil surat tanah dari  tersangka RS yang sita. Terkait  hal ini tersangka di jerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara , " Ungkapnya .

Kapolres melalui kasat reskrim juga menghimbau bahwa masyarakat agar hati hati dalam membeli lahan2  kosong yang masih banyak di Kab Rohil padahal ternyata sudah ada yg memiliki, juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi ketanahan sehingga tidak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan.(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments