PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Perkara Pidana Inkrah, Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti

Kota Dumai, LHI.

Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahan Barang Bukti dari perkara-perkara yang ditangani bidang Pidana Umum periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Kamis, 26/08/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai melalui Kasi PB2R (Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan) Antonius Haro, S.H., M.H., dalam pelaksanaan menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi serta daun ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender lalu dibuang kedalam parit/ selokan. Sementara barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. "Iya, sedangkan barang bukti senjata api rakitan, handphone, timbangan sabu, gunting, cangkul, parang dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan mesin gerinda dan selanjutnya dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi", jelas Antonius Haro.

Ditambahkan Antonius, pemusnahan barang bukti berupa narkotika ada sebanyak 59 perkara, OHARDA (Orang dan Harta Benda) 20 perkara dan KATIBUN dan TPUL (Ketertiban Umun dan Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 16 (enam belas) perkara. "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hari ini dihadiri dan saksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan, perwakilan BNN Kota Dumai, perwakilan Polres Dumai (Polsek Sungai Sembilan dan Medang Kampai), perwakilan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan seluruh Jaksa Pidana Umum atau khusus Jaksa dibawah Seksi Pidana Umum", ungkap pria lulusan UKI Jakarta yang besar di Riau ini mengakhiri. (SNst)

Post a Comment

0 Comments