DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Bengkalis Panggil Perusahaan PDAM Atas Pemberhentian Sepihak


Bengkalis-LHI

Terkait pemberhentian Sepihak/PHK dan laporan keuangan PDAM Tahun 2020, Rabu (14/7) Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis memanggil pihak PDAM atas pengaduan masyarakat Bengkalis.

Rapat yang digelar di kantor DPRD Bengkalis dipimpin oleh Sanusi SH, MH dengan agenda rapat pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan perusahan PDAM dan selanjutnya hak-hak pekerja yang belum terpenuhi harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya. “Kata Sanusi.

Politisi partai PKS ini juga mempetanyakan kepastian dan sejauh mana sikap yang di ambil oleh PDAM terkait nasib para pekerja ini dan bagaimana cara mengatasi permasalahan penyelesaiannya. “Ujar Sanusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis Hj. Kholijah menyampaikan bahwa pihak nya sudah melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait dengan permasalan ini namun Pihak dari PDAM tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut. Dengan ketidak hadiran PDAM maka dalam mediasi tersebut pihaknya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Ujar kadis.

Direktur PDAM menjelaskan memang ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja antara pegawai tidak tetap satuan pengaman (satpam) yang kontraknya itu pertahun. Ia juga menegaskan sebenarnya bukan PHK tetapi tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

“Dalam melakukan kontrak harus ada asas kepatutan jangan sampai hak-hak mereka terabaikan. PHK itu bisa terjadi apabila yang bersangkutan tidak bisa diatur dan PHK itu adalah jalan terakhir untuk pemutusan kerja,” ujar Sanusi menanggapi.

H. Adri selaku ketua komisi III mengemukakan bahwa harus disadari perusahaan PDAM ini bukan perusahaan mencari keuntungan. Perusahaan BUMD yang setiap tahunnya di subsidi oleh pemerintah yang seharusnya mampu untuk menyelamatkan 2 orang karyawan.

Disisi lain, Nanang haryanto menilai PDAM terlalu menyepelekan persoalan yang dilaporkan oleh tenaga kerja ke DPRD, termasuk dengan Disnaker. Nanang meminta PDAM ini di Pansuskan saja sehingga bisa dilihat laporan keuangannya. Dikarenakan PDAM adalah perusahaan Milik Daerah maka DPRD mempunyai hak dan tanggung jawab terhadap PDAM untuk kemajuan kedepannya.

Selain itu ketua komisi I Zuhandi, berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan di perbaiki, jangan sampai terjadinya Pansus.

Sofyan selaku wakil ketua DPRD meminta agar PDAM melakukan pertimbangan rasional dan emosional yang perlu dikedepankan. Dalam menyelesaikan masalah ini perlu juga adanya kebijaksanaan supaya masalah ini tidak berlarut.

H.Arianto dan Mustar Ambarita turut menyampaikan hal senada agar untuk mempertimbangkan keputusan yang di ambil oleh direktur PDAM.

Dalam waktu seminggu ini PDAM diminta untuk memanggil dua pekerja yang di PHK untuk segera menyelesaikan antara pekerja dan perusahaan.(TIM/AMIRUDIN)

 

 

Post a Comment

0 Comments