DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Berujung Naas Saat Hendak Menjual Barang Hasil Curinya AL Diciduk Angota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil

 


Rokan Hilir-- LHI

Di duga melakukan pencurian dengan pemberatan (CURAT) besi tembaga milik (pelapor) Indra Pratama (32) warga jalan haji Afandi tungkang kepenghuluan ujung tanjung kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir, seorang buruh APAl(35) warga kampung tengah kepenghuluan ujung tanjung kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir berhasil diamankan tim sat Reskrim polres Rokan Hilir,Saat mau menjual hasil curiannya.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (28/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan"selasa (9/2) sekira pukul 16.00 WIB saksi SURGANI menelpon pelapor atau korban Bahwa terlapor APAL(35) bersama teman-temannya sedang menjual radiator  tembaga milik  pelapor ketukang  botot di simpang benar kecamatan tanah putih.

Mendengar hal tersebut pelapor Melaporkan hal  tersebut Kepolsek tanah putih memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan  Minggu(25/7) terlapor APAL bertemu dengan Anggota tim  Opsnal sat Reskrim polres Rokan hilir dan  Kemudian Anggota Sat Reskrim mengintrogasi terlapor tentang pencurian radiator milik pelapor dan terlapor mengakui telah melakukan pencurian radiator milik pelapor dari gudang mebel milik pelapor  bersama-sama  teman-teman . IDIR DAN Budi penjaga gudang dan Atas peristiwa korban merasa di rugikan sekitar RP. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) tutup AKP Juliandi SH."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments