DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Durianto dan Maikel Datangi Polsek Rupat Utara dan Pertanyakan Laporan Penambangan Liar


Rupat,LHI
-

Saat ini yang menjadi sorotan internasional terhadap Indonesia adalah masalah pertambangan dan kerusakan yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia dan lingkungan sekitar. Perhatian internasional itu tentu saja beralasan mengingat praktek hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya kelemahan dalam pemberian perizinan, pengelolaan, pengawasan dan penegakan hukum pertambangan terhadap berbagai aspek pelanggaran hukum yang ditimbulkannya. Padahal persoalan mengenai pemanfaatan, pengelolaan serta pelestarian sumber daya alam telah menjadi isu penting internasional dengan disepakatinya berbagai deklarasi, antara lain Deklarasi Stocholm, Deklarasi Nairobi, Deklarasi Johannesburg, Deklarasi Rio De Jeneiro, termasuk The Earth Charter .

Hari   Senin  (7/6/2021)  ,  Durianto bersama Maikel mendatangi Mapolsek Rupat Utara di dampingi sejumlah awak media.  dalam rangka mempertanyakan  hasil temuan yang dilaporkannya.  Salah satu warga, Desa Tanjung terkait laporan dugaan penambangan pasir ilegal Bahkan  pelaku tambang pasir sempat di tahan beserta dua unit kendaraan jenis L300 dan coldisel nomor polisi BA 9883 FU  dam truk bermuatan pasir illegal sebagai barang bukti    pada Rabu 2 Juni 2021, 


            Namun menurut Durianto dan Maikel dalam keterangan persnya menyebutkan,kalau penambang pasir ilegal itu menggunakan alat berat berupa exskator (beco) yang bebas melakukan aktivitas menggeruk pasir tambang tersebut berada di Simpang Tanjung Jaya Desa Telokru. “Kami  ingin tahu sejauh mana tindak lanjut, proses laporan   ke Polsek Utara  yang sampai saat ini tidak ada kabar beritanya.

            Ketika dikonfirmasi awak media lewat ponsel, Kanit Reskrim Polsek Rupat Rudis,S. mengatakan kalau itu bukan penangkapan. ”Itu bukan suatu penangkapan, tapi untuk pengamanan.,”jawabnya.  

Berdasarkan informasi  di lapangan kalau penambang pasir ilegal   sempat menyebut sejumlah pengusaha besar di Kecamatan Rupat Utara  yang berinisial "AK. dan AK."

Awak media coba konfirmasi terkait sejumlah nama oknum  yang diduga,  pelaku penambang pasir tersebut, namun disayangkan mereka tidak bisa di temui.

            Padahal menurut pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral Dan Batubara: - setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa IUPIPR atau IUPK sebagai mana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 18, pasal 67 ayat(1) pasal75 ayat(1) atau ayat(5) dipidana dengan pidana penjara.  * (TIM)

 

Post a Comment

0 Comments