Rokan Hilir-LHI
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH,SIK. Selasa (11/5/2021) melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP David Richardo,SIK.
Menyampaikan "Hari kelima berdasarkan SE nomor 13 tahun 2021 Satgas penanggulangan & pencegahan covid-19, tanggal 6-17 Mei 2021 tentang Peniadaan Mudik. Pos Penyekatan pintu keluar Simp.Caltex telah amankan & diberi tilang kepada 2 unit ranmor,Travel gelap SYARINA ABS yang membawa penumpang mudik yakni:
1.Mobil kijang Inova plat BK 1938 DF
- IRWANSYAH MUNTHE (supir),27 tahun,alamat Aek Buru Rantau parapat kab.Labura,Membawa 5 penumpang tujuan Rantau prapat.
2.Mobil kIjang Inova BK 1670
TC
- ALI SYAHBANI NST (supir)
35 tahun alamat jl.Subrantas Bagan batu,Membawa 4 penumpang tujuan Rantau prapat.
Giat ini akan selalu kita laksanakan & ditingkatkan lagi untuk menerapkan sesuai SE tersebut.Dimohon kepada masyarakat agar tertib & ikuti aturan,tidak mencoba pakai travel gelap.Mari lebih bersabar lagi dengan lindungi diri,sanak family untuk tidak mudik.".Pungkas David.(SYAIPUL BAHRI)*
0 Comments