DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Majalengka Berhasil Menangkap Dua Remaja Pemerkosa Anak Dibawah Umur


Majalengka, Media LHI

Satreskrim Unit PPA POLRES Majalengka berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

            Korban berinisial F (17) ber status Pelajar asal Majalengka ini mendapatkan perlakuan bejat oleh tiga orang pria tanggung secara bergilir disebuah kost.

            Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP. Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa ini diketahui terjadi pada tanggal 13 Nopember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB disebuah rumah kost wilayah sumberjaya.

            Dari ketiga tersangka pelaku pemerkosaan Polisi berhasil menangkap dua orang yakni RM(18) berstatus masih pelajar asal ciwaringin, Cirebon dan NG(19) warga Ciwaringin, Cirebon masih pengejaran polisi.

            “ Awalnya korban dari perkenalan korban, sebut saja Bunga ( Nama Samaran ) dengan salah seorang pelaku berinisial IK(18) melalui WhatsApp.

            Kemudian janjian diajak bertemu dan selanjutnya dibawa kesebuah kamar kost, didaerah kecamatan Sumberjaya,Kabupaten Majalengka.

            “ didalam kamar kost tersebut, ternyata sudah ada dua pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dam MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,” katanya.

            “ Korban pun saat itu, mencoba melawan tapi apa daya, ketiga pelaku itu sangat kuat. Dan setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa naas tersebut kepada orangtuanya, dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Resort Majalengka,” ucapnya.

            Kasat Reskrim menamakan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan didua lokasi yang berbeda, setelah polisi melakukan penyelidikan.

            Saat ini, menurutnya, dua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di MAPOLRES Majalengka. Sedangkan tersangka lainnya sedang dalam pengejaran Polisi.

            “ Untuk korban sendiri sebut saja Bunga(17) tahun dan diketahui masih berstatus Pelajara  Warga Kecamatan Palasari, Kabupaten Majalengka,” ujar Siswo saat konferensi pers di MAPOLRES setempat, Selasa ( 13/04/2021 ).

            Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil di amankan, polisi itu akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ( SUSANTI )

 

Post a Comment

0 Comments