DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolres Rohil Himbau Pelaku Usaha Mall dan Tempat Rekreasi Batasi 50 Persen Dari Kapasitas Pengunjung


Rokan Hilir-- LHI

Antisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid -19 pada masa liburan hari raya Idul Fitri, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menghimbau bagi pelaku usaha Mall dan tempat rekreasi yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir  dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.

Kebijakan dibukanya tempat wisata ataupun tempat usaha wisata lainnya tak terlepas adanya larangan mudik pada lebaran tahun 2021. Namun, dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid- 19.Batasannya 50% dari jumlah kapasitas yang ada "Kata AKBP Nurhadi Ismanto pada minggu (16/5/2021).

Kapolres juga berharap, hendaknya masyarakat mendukung aturan Pemerintah saat ini, tidak mengunjungi tempat wisata selama libur panjang Idul Fitri 1442 H, guna antisipasi kerumunan di tempat wisata dan lonjakan penyebaran Covid 19.

“Harapan kami masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid 19, silakan liburan dirumah bersama keluarga saja, selanjutnya jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini satgas covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan.

” pungkas

Kapolres juga menegaskan bagi pelaku usaha pengelola tempat wisata dan mall yang melanggar ketentuan 50% maksimal pengunjung maka, kami atas nama Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir tidak akan segan-segan untuk menutup area tersebut. Tegasnya.

Pembatasan tersebut tak hanya berlaku bagi tempat wisata, tapi juga hotel dan rumah makan. Intinya agar pengelola dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata dimasa pandemi. Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pariwisata dan Surat Edaran Gubernur Riau.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021," instruksi  kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia meminta jajaran polri mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul fitri 2021 dan meminta mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran."Tegasnya.(SYAIPUL BAHRI)*

 

 

Post a Comment

0 Comments