DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini Harapan Wakili Bupati Pangandaran, PABPD Harus Punya Nilai Manfaat Bagi Anggota BPD


Pangandaran LHI

Setelah  diberlakukan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa, aparatur desa di tuntut untuk lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa.Fungsi BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan, keberhasilan pembangunan di desa membutuhkan manajemen ataupun pengelolaan yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan desa. Penyusunan instrumen hukum seperti peraturan desa (perdes) dalam suatu komunitas desa haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.

Sebagaimana yang di sampaikan Wakil Bupati Pangandaran, H Ujang Endin Indrawan kepada LHI, usai menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Pangandaran, bertempat di aula Setda Pangandaran. Jum'at ( 28/05/ 2021), bahwa keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting. Sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa.

Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi check and balance dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"BPD adalah, lembaga politis di pemerintahan desa yang mempunyai pungsi sebagai check and balance dalam mengontrol jalannya peraturan desa dan jalannya pembangunan di desa, karena desa itu mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam bingkai pembangunan nasional,"ujar Wakil Bupati.

Lanjutnya lagi Ujang Endin Indrawan mengatakan, desa itu diberi porsi yang cukup besar, baik dari sisi anggaran maupun dari sisi kewenangan terkait sumber anggaran berdasarkan UU  No.6 tahun 2014, sumber pendapatan desa itu antaranya dari alokasi DD dan DD.

"Maka dalam UU No.6 .tahun 2014 di sebutkan, bahwa kepala desa dan prangkat desa mempunyai siltaf. Fungsi dari BPD sebagi mitra salah satu pilar penting dalam pembangunan desa, maka Saya berharap dengan kehadiran Persatuan Anggota BPD harus punya nilai mangfaat bagi anggota BPD untuk menguatkan kemampuan bagi anggota BPD, kemampuan itelektual, kemampuan akademis dan kemampuan teknis supaya seimbang mempunyai fungsi yang sama serta harus selalu menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat.

“Untuk itu saya harapkan, para anggota BPD dapat memahami posisinya dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan gesekan dengan pemerintah desa,” terangnya.(AS)

 

 

Post a Comment

0 Comments