DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Waduh, Program PTSL di Desa Sidamukti Kab Cilacap Diduga Jadi Bancakan

 



Kab Cilacap LHI

Dengan adanya program Pembuatan Sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia agar masyarakat merasa terbantu dan diharapkan tepat sasaran guna menghindari dari permasalahan sengketa tanah atau lahan.

Akan tetapi program PTSL di Desa Sidamukti di duga jadi ajang Bancakan Pungutan liar ( Pungli) oleh oknum kepanitiaan dan memanfaatkan nya untuk melancarkan aksinya.

Dengan adanya kejadian dugaan pungli biaya PTSL sebesar 400 ribu rupiah di Desa Sidamukti kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini diduga merupakan perbuatan yang sudah melanggar peraturan SKB 3 menteri, yang mana sudah di jelaskan dalam peraturan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Jokowidodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.

Seperti yang telah di ungkapkan oleh salah satu warga desa Sidamukti yang berinisial UT (43) mengatakan, iya pak saya ikut program PTSL, katanya gratis eh giliran saya ikut ternyata dipungut Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), tapi kini saya baru bayar RP 300.000 cuman tidak di kasih kwitansi pembayaran, pungkasnya kepada LHI.

Saat di konfirmasi di rumahnya, ketua koordinator PTSL Desa Sidamukti Nandar mengatakan, dirinya membenarkan adanya program PTSL di Desa Sidamukti. Sabtu (6/3/2021)

Kaitan dengan biaya, Nandar mengakui bahwa dirinya bersama tim kepanitiaan memungut biaya kepada masyarakat yang ikut program PTSL sebesar Rp 400.000.

Menurut Nandar, pungutan sebesar Rp 400.000 itu untuk memenuhi kebutuhan kerja program PTSL dari mulai kegiatan rapat, pemasangan patok, mengurus administrasi hingga operasional panitia dan biaya pembagian sertifikat yang rencananya akan dilakukan oleh para RT setempat.

Nandar menambahkan, RAB pengerjaan progaram PTSL itu ada dua macam yaitu RAB secara tertulis dan ada yang tidak tertulis, jelasnya.

Kita buka bukaan aja, ga ada yang di tutup tutupi, karena semua itu demi kelancaran bersama, imbuhnya.

Adapun RAB secara tertulis, poin poinnya diantaranya sebagai berikut:   Biaya Pendaftaran Rp 10.000, Biaya Patok Rp 120.000. Upah pasang Rp 50.000. Upah pengukuran (panitia PTSL)Rp   50.000. Legalisir KTP saksi RP 2.500.Tanda saksi  Rp 2.500. Pemberkasan Rp 30.000. Surat pernyataan perolehan Rp 10.000. Materi Rp 60.000. Operasional panitia Rp 30.000. Operasional ke kantor BPN Cilacap Rp         25.000 dan . Pembagian Sertifikat Rp 10.000

"Dengan jumlah total  keseluruhan mencapai Rp 400.000. sesuai dengan biaya yang di pungut dari masyarakat.

Masih kata Nandar, memang betul ada SKB 3 menteri yang mengatur soal program PTSL, namun kita lakukan pemungutan program PTSL mengacu ke Perbup No 17 Tahun 2019 yang memperbolehkan melakukan pungutan dengan dasar anggaran tidak mencukupi

Target program PTSL di wilayah Desa Sidamukti sebanyak 5000 Bidang, hingga perhari ini kita baru mencapai 3000 bidang, dan itupun harus selesai dalam kurun waktu enam bulan, katanya.

"Kalau kita lihat jumlah rincian di atas sebesar Rp 400.000 X 3000 Bidang jumlah sebesar 1,2 Milyar, jumlah itu memang besar, tapi kalau kita bandingkan dengan jumlah waktu yang kita kerjakan tentu tidak sebanding, kalau di bandingkan dengan kerja di proyejk, tentu mendingan di proyek.

Di akhir kata Nandar mengatakan, saya khawatir target tidak tercapai, karena kalau target hanya tercapai 3000 dikhawatirkan rugi, pungkasnya.

Saat awak media mendatangi Kepala Desa Sidamukti untuk melakukan klarifikasi kaitan dengan progaram PTSL, namun sedang tidak ada dirumah

Dalam hal ini kepada pihak Tim Saberpungli agar turun ke lapangan kroscek kebenaranya, jangan sampai dugaan perbuatan Pungli Program PTSL merajalela, sehingga diduga merugikan masyarakat dan menabrak aturan SKB 3 menteri, pemberitaan ini merupakan sebuah aduan masyarakat melalui media sosial,

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak BPN Cilacap. (AS)*

 

Post a Comment

0 Comments