DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Jeje Serahkan Sertifikat PTSL Secara Simbolis Kepada Warga Desa Sindangwangi


Pangandaran LHI

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menghadiri penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat, sertifikat tersebut dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, yang dilaksanakan di Desa Sindangwangi kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

Program PTSL ini merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu suatu desa atau kelurahan.

Seperti halnya di desa sindangwangi dua tahun ini mendapatkan program PTSL dari pemerintah pusat melalui BPN kabupaten Pangandaran. Rabu (10/3/2021)

Pelaksanaan program PTSL di Desa Sindangwangi dilakukan tidak keluar dari peraturan SKB 3 menteri, yang mana sudah di jelaskan dalam peraturan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Jokowidodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali, sehingga pelaksanaannya berlangsung lancar.

Melalui sambutannya Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata mengatakan penyerahan sertifikat PTSL tahun  2021 ini, menandakan berakhirnya pelaksanaan program PTSL 2020.,dalam kaitan ini,perlu kiranya disampaikan bahwa program PTSL di Desa Sindangwangi berjalan dengan lancar tanfa ada permasalahan apapun, karena pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan program PTSL ini selain akan mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah serta memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah, juga membantu upaya pemasyarakatan kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga potensial meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah," tambahnya.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Melalui kegiatan penyerahan sertifikat program PTSLini, Bupati Jeje berharap, kalau tidak terdesak tanah jangan dijual tapi dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain. (AS)*

 

 

Post a Comment

0 Comments