PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kadis Disnakbun Lamteng Diduga Coba Suap Jurnalis Puluhan Juta Rupiah Untuk Hentikan Berita Miring Dirinya.


Lampung Tengah LHI.

Setelah beredar luas berita dugaan gratifikasi tenaga honorer dan beberapa kegiatan swakelola fiktif tahun 2020, kadis disnakbun ir. Taruna Bodi Koprawi.MM.kembali tersandung kasus dugaan suap wartawan media online demi menghilangkan berita miring terkait dirinya Senin.22/02/2022.

Diketahui Sebelumnya bahwa beberapa media online mengangkat kasus dugaan suap 25 juta terkait pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh kadis disnakbun, Taruna Bifi Koprawi M.M  mencoba menyuap wartawan media online yang mengangkat berita miring tersebut.

Ditemui di Kediamannya Wartawan media on-line jurnal media indonesia.com. Kholidi menuturkan bahwa wa tadi sempat menemui dirinya pada hari Senin tanggal.15/02/2021dan hendak memberikan sejumlah uang pelicin yang diduga Untuk menghentikan berita miring terkait dirinya.

"Memang benar dia, kerumah daya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan suap, tenaga honorer,tapi saya  tidak mengiyakan atau menolaknya" kata Kholidi kepada awak media.

"Bahkan dia sampai tiga kali datang ke rumah saya pada hari Senin,Selasa,Rabu,dan memohon agar bisa segera menghentikan pemberitaan yang sedang diangkat oleh beberapa media online,dia siap memberikan uang yang cukup Fantastis senilai .Rp.70 juta rupiah,tidak berhenti disitu saja kadis disnakbun juga sanggup menutup aparat penegak hukum jika persoalan ini sudah dilaporkan"tutupnya.

Padahal jelas dalam pasal 2dalam undang-undang nomor 11 tahun 1980 mengatur tentang tindak pidana suap yang berbunyi: barangsiapa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya.Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah).

Dalam hal ini Kholidi menolak semua permohonan kepala disnakbun tersebut dan akan menyerahkan seluruh proses ke pihak aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengadilinya.(ddy)

 

Post a Comment

0 Comments