DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sangat Miris, Pengurusan Surat Tanah Jadi Lahan Pungli Oknum Tertentu

ROKAN HILIR – LHI.

Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) di wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di Pemerintahan Kecamatan Balai Jaya terkesan memberatkan masyarakat dan dinilai jadi lahan Pungutan Liar (Pungli) bagi oknum oknum tertentu. Hal itu disampaikan oleh Jonrius Sinurat selaku Kepala Bidang Divisi Media dan Pers dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepri yang ketepatan sedang pulang ke tanah kelahirannya yaitu rumah orang tuanya di Balam.

"Besarnya biaya pengurusan surat tanah yang sudah ditentukan oleh oknum oknum RT di wilayah Pemerintahan Kecamatan Balai Jaya ini sangat membebani warga, pantas saja hingga saat ini masih banyak tanah ladang maupun kavling milik warga yang tidak memiliki SKGR atau SKRPT baik dari Desa/Kelurahan maupun Kecamatan," ujar Jonrius Sinurat yang akrab disapa John Letter's itu kepada media ini, Selasa (26/1/21). Berdasarkan hasil penemuannya sejak tanggal 18 Januari 2021 dari tiga Desa/Kelurahan yang berbeda dalam satu Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, oknum RT sudah menentukan nominal biaya pengurusan SKGR atau SKRPT di Desa/Kelurahan maupun di Kecamatan dengan alasan untuk dibagi - bagikan kepada pihak - pihak yang namanya terlampir dalam surat sebagai biaya tanda tangan.

"Salah satu oknum RT di Desa Balai Jaya membanderol biaya pengurusan SKGR atau SKRPT sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk penerbitan Surat dari Kecamatan dan untuk penerbitan dari Desa/Penghulu sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)," pungkasnya. "Sementara untuk penerbitan Surat dari Kelurahan Balai Jaya Kota sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan untuk penerbitan Surat dari Kecamatan sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)," lanjut Jonrius Sinurat.

"Sedangkan oknum RT di Desa Balam Jaya membanderol biaya pengurusan SKGR atau SKRPT dari Kecamatan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk penerbitan Surat dari Kecamatan dan untuk dari Desa sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)," ucap John. Menanggapi hal itu, ia mendatangi Kantor Desa/Penghulu Balam Jaya dan Kantor Desa/Penghulu Balai Jaya dengan mencoba mengurus SKRPT secara langsung, namun petugas tidak membahas masalah biaya apapun untuk penerbitan surat.

"Karena merasa janggal, saya mencoba mengurus secara langsung SKGR atau SKRPT milik orang tua saya, milik adik dan milik kakak saya, ternyata hal itu bertolak belakang dengan apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat, dengan begitu kita selaku warga negara jadi merasa bingung, kemana masuk uang yang diminta dari masyarakat untuk Pengurusan Surat itu, nilainya bukan sedikit," ujar John. "Kita berharap para Pimpinan Pemerintah dan TNI-Polri dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Wilayah Kecamatan Balai Jaya ini dapat melakukan penelusuran terkait dugaan Pungli yang terjadi di tengah tengah masyarakat, karena jelas tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", lalu kenapa warga masih dibebani untuk Pengurusan Surat Tanah yang mereka miliki?," pungkas Jonrius Sinurat.

"Tidak semua warga itu mampu untuk membayar biaya yang telah ditentukan itu, kadang orang orang tua yang ada di kampung ini untuk biaya hidupnya sehari-hari pun sudah kesulitan, terutama saat ini sedang terdampak Covid-19, justru mereka juga mengurus surat itu karena memang sedang mengalami kesulitan perekonomian, jadi nantinya SKGR atau SKRPT itu kan bisa dipergunakan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman uang ke Bank," tutup John Letter's. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa/Lurah maupun Camat belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Pungli Pengurusan SKGR atau SKRPT yang dilakukan oleh oknum-oknum RT di Wilayah Kecamatan Balai Jaya itu. (JAHOTMAN)

Post a Comment

2 Comments