DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Pangandaran Sudah Menyiapkan Jawaban dan Bukti Lainya Untuk Menghadapi Sidang di MK


Pangandaran LHI

Pada hari ini KPU Kabupaten Pangandaran menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) no 15/PAN.MK/ARPK/01/2021. Senin, (18 /01/2021).

Dengan demikian gugatan pasangan Adang Hadari-Supratman (Aman) dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020,  masuk dalam tahapan berikutnya.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya dalam posisi bersiap untuk berproses, beracara di Mahkamah Konstitusi, dimana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini.

"Kita tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut," ungkap Muhtadin.

Muhtadin pun menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti lainya untuk menghadapinya. "Kita juga sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI," ucap Muhtadin. (IM/AS)

 

Post a Comment

0 Comments