DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Dua Raperda dan Laporan Kinerja Fraksi serta AKD


Lampung Tengah LHI

DPRD Lampung tengah (Lamteng) menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan laporan kinerja fraksi, serta alat kelengkapan DPRD (AKD) tahun anggaran 2021, di gedung dewan setempat, Selasa 12/1/2021.

               Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD lamteng Sumarsono, didampingi,wakil ketua 1.yulius Heri Susanto, wakil ketua, II.Firdaus Ali, wakil ketua III, muslim Anshori, para anggota dewan dan sekretaris DPRD lamteng syamsi Roli beserta jajarannya.


               Rapat paripurna juga turut dihadiri Bupati Lampung tengah Lukman Dyosoemarto, Sekretaris daerah Nirlan,para asistendan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan jajaran Forkopimda Lamteng.

               Dalam sambutannya, bupati Lamteng Lukman Dyosoemarto menyampaikan bahwa dua raperda akan disahkan telah dilaksanakan pembahasan secara maksimal oleh DPRD melalui komisi komisi melalui proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi Lampung ada pun dua raperda tersebut sebagai berikut1.raperda tentang pembentukan perseorangan terbatas perusahaan perseorangan daerah bank pembiayaan rakyat Syariah Rajasa (merupakan raperda inisiatif komisi II)2.Raperda tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan (merupakan raperda inisiatif komisi IV).


               Pada kesempatan tersebut komisi II dan komisi IV DPRD Lampung tengah juga akan menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Sementara laporan dari komisi II DPRD Lamteng membahas raperda tentang pembentukan perseorangan terbatas perusahaan perseorangan daerah pembiayaan rakyat Syariah (BPRS) Rajasa.”Kami ucapkan terima kasih atas inisiatif DPRD lamteng yang telah menyusun Perda pembentukan perseorangan daerah BPRS, Rajasa dan raperda tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan" ijarnya.

               Sementara terhadap kedua Raperda tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Raperda tentang pembentukan perseorangan terbatas, perusahaan perseorangan daerah BPRS bahwa dengan Raperda ini

               Yang merupakan lanjutan dari PT.BPRS Rajasa yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2009, diharapkan dapat lebih memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat transaksi sesuai dengan prinsip syariah dan mendorong pembiayaan usaha mikro kecil.

               Oleh karena itu itu Bupati lamteng berharap dengan raperda ini dapat meningkatkan kontribusi pada keuangan pemerintahan daerah melalui setoran PAD yang berasal dari deviden, dimana untuk bagian pemegang saham, ada kenaikan 5% dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga menjadi 55% sebagaimana diamanatkan dalam peraturan dalam negeri nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan bank perkereditan rakyat milik pemerintah daerah.


               Sedangkan raperda tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan diharapkan dapat menjadikan landasan melaksanakan proses pendidikan karakter pada peserta didik merupakan bekal menghadapi dinamika perubahan di masa depan dan bekal menuju generasi emas Indonesia tahun 2045.

               Untuk mencapai harapan tersebut tentunya perlu strategi khusus, diantara nya berupa dukungan pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana sumber daya manusia pembiayaan dan peran serta dari berbagai pihak. Dan dengan raperda ini, ke depan diharapkan pendidikan karakter terdapat dilaksanakan dengan bersinambungan."Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga raperda yang kita bahas dapat disetujui bersama dan bermanfaat untuk kemajuan Lampung tengah kedepan.(DEDY/ADV)***

 

Post a Comment

0 Comments