DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dugaan Laporan Pelanggaran TSM Musa-Ardito Penuhi Unsur Formil dan Materil


Lamtim,LHI

Pertarungan hukum kontestasi calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Tengah tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 belum selesai.

Dalam putusan pendahuluan, akhirnya Bawaslu Propinsi Lampung menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif atas dugaan perbuatan "politik uang" yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 Musa Ahmad - Ardito dengan nomor urut 2 telah memenuhi unsur formil dan materil dapat ditindaklanjuti.

"Tadi kita dengar bersama putusan pendahuluan Bawaslu. Laporan kita penuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti," papar Tim kuasa hukum pelapor Alian Setiadi didampingi tim riset hukum Juendi Leksa Utama dan Imam Ahmad Saputra saat ditemui di kantor Bawaslu Propinsi Lampung, Selasa (15/12) siang.

Dalam kesempatan itu, alian menyampaikan bahwa kedudukan hukum pelapor diterima dan  telah memenuhi syarat yang telah diatur dalam ketentuan hukum acara Bawaslu.

Laporan yang diajukan juga telah memenuhi syarat masa waktu. Dia menyebutkan, dalam uraiannya diduga terdapat pelanggaran TSM yang tersebar di 17 Kecamatan dari jumlah 28 kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Tengah."Lebih dari lima puluh persen pelanggaran TSM diduga dilakukan Paslon urut 2. Secara materil sah dan perkara wajib dilanjutkan," jelas Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.

Petitumnya, pelapor meminta kepada Bawaslu Propinsi Lampung untuk menyatakan terlapor sah dan meyakinkan melakukan TSM, membatalkan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 dengan nomor urut 2 sebagai peserta pemilihan, dan memerintahkan KPU kabupaten Lampung tengah membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 dengan nomor urut 2.

"Kebenaran dan keadilan telah bersinar pada putusan yang dibacakan majelis Bawaslu propinsi Lampung. Rakyat harus bersabar, karena kemenangan rakyat Lampung tengah sebentar lagi akan kita raih bersama," ucap pengacara rakyat ini.

Diketahui, Laporan Pelanggaran Administrasi TSM telah diregister dengan nomor : 01/Reg/L/TSM/PB/08.00/XII/2020. Persidangan tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis pemeriksa Iskardo P. Panggar, S.H., MH., (Ketua), Muhammad teguh, S.Pd.Idan Tamri Suhaimi, S.Hut., SH., M.H. (anggota).

 

Post a Comment

0 Comments