DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

 


Batam – LHI

Bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H., Pada Rabu (11/11/20).

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada kesempatan hari ini Ditresnarkoba dan Bidhumas Polda Kepri akan menyampaikan hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam. Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI Di Parkiran New Hotel Kec.Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.


Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM Di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kel. Lubuk baja kota Kec. Lubuk baja Kota Batam.

Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang. Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 (dua) orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, Ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram. Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).@JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA

 

Post a Comment

0 Comments