DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Pataruman Sita Miras Dan Proses Hukum Penjual Miras

BANJAR, LHI,- Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, secara rutin khususnya diakhir pekan menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang lebih dikenal dengan nama Operasi KRYD, guna tercipta situasi kondosifitas wilayah hukum Kota Banjar pada umumnya malam tadi Minggu (18/10).


Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP dengan menurunkan 11 Anggota Polsek melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada diwilkum Polsek Pataruman.


Selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu dilingkungan Babakansari  Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar.


Maka, Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut dan disaat melakukan pengeledahan mendapatkanlah adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua. 


Selanjutnya, Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan "ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi sipenjualnya ungkapnya."Kapolsek.


Selanjutnya " penjual minuman keras tersebut berinisial M akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol.


Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments