DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua GNPK-RI Depok Serahkan LAPDU Ke Ketua PW GNPK-RI Jabar Atas Dugaan Persengkongkolan Proses Lelang Pembagunan Alun-alun Kota Depok Tahun 2018

Bandung, LHI,- Ketua PD GNPK-RI Kota Depok Ir. Patar Hutabarat berkinjung ke Kantor Sekretariat Pimpinan Wilayah GNPK - RI Jawa Barat dalam rangka koordinasi penyampaian LAPDU terkait adanya dugaan penyimpangan dengan bentuk persekongkolan pada proses lelang pembangunan dan penataan lingkungan Alun-alun Depok Tahun 2018 pada satuan kerja Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok,  senilai Rp. 33.693.890.400. 


Selasa (20/10/2020) Ketua GNPK-RI Jabar NS. Hadiwinata kepada LHI menyampaikan bahwa setelah bersama membahas lapdu tersebut.


"Bila kajian hukum sudah selesai kami persiapkan, sebelum kami lapdukan kepada penegak hukum. Kami akan koordinasikan terlebih dahulu ke Tipikor Bareskim POLRI atau ke Kejaksaan Agung termasuk KPK". Kata NS. Hadiwinata.


Dalam lapdu tersebut setelah dibahasnya bersama, berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada PW GNPK RI Jabar. Disinyalir  banyak dugaan penyimpangan mulai dari rekayasa dokumen lelang termasuk dokumen penawaran peserta lelang sampai pada proses penetapan pemenang. Menurut NS bahwa yang sangat nampak adanya dugaan atas digiringnya peserta lelang tertentu untuk dijadikan Calon Pemenang Lelang.


Ormas GNPK RI adalah sebuah Organisasi yang fokus pada pencegahan korupsi, sehingga setiap temuan masalah tidak serta merta dilapdukan kepada Penegak Hukum.

Dalam hal ini Ketua PD GNPK RI Kota Depok telah berikirim surat kepada beberapa Instansi terkait antara lain Inspektorat, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok serta Pokja VI UKPBJ Kota Depok, untuk melakukan Klarifikasi atas adanya dugaan persekongkolan tersebut. Diharapkanya dapat diketahui benar atau tidaknya dugaan tersebut.


Namun Pihak Pemkot Depok memberikan jawaban yang tidak jelas dan bahkan ada Dinas yang tidak merespon terkait klarifikasi tersebut.


GNPK-RI sangat menyayangkan atas pihak Pemkot Depok tidak merespon itikad baik PD GNPK RI Kota Depok, yang telah berkontribusi kepada Pemerintah Kota Depok dengan melakukan sosial kontrol terhadap kinerja positif penyelenggara negara dan pelaku pembangunan lainnya.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Ketentuan Peraturan Peundang Undangan yang berlaku dalam hal Pengawasan Masyarakat.


Selain Lapdu Pembangunan dan Penataan Lingkungan Alun Alun Kota Depok,  Ketua PD GNPK RI Kota Depok juga menyerahkan Lapdu Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Kota Depok Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan oleh Perusahaan yang diduga tidak memiliki kemampuan dalam pekerjaan tersebut, baik dari segi management maupun dari segi matrial yang digunakan dan diduga menggunakan Matrial Bekas Bongkaran.


Berdasarkan dokumen yang disampaikan dari Kedua Lapdu tersebut, saat ini PW GNPK RI Jawa Barat sedang melakukan kajian hukum untuk mendapatkan kepastian dugaan penyimpangan tersebut yang akan mengakibatkan Keuangan Negara dirugikan, sehingga memenuhi unsur unsur Tindak Pidana Korupsi.


Ketua GNPK RI Jawa Barat NS. Hadiwinata berharap agar Penegak Hukum dapat memproses lebih lanjut sampai pada ketetapan hukumnya.


"Siapapun itu yang diduga terlibat nantinya, agar bersiap siap saja berhadapan dengan Meja Hijau untuk berpindah tidur". Kata NS. Hadiwinata. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments