Lampung Utara – LHI
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara
berhasil mengamankan Kenza Air Langga (18) warga Jalan Punai Kel. Tanjung
Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, setelah melakukan tindakan
persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga
Mulang Maya.
Kapolres Lampung Utara
AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri
Putranto, S.I.K. memgungkapkan bahwa pelaku melalukan persetubuhan dan
perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan di janjikan akan di
nikahi oleh pelaku.
"Setelah menerima
laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah
itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan
pemeriksaan dan penahanan," ujar Gigih Rabu (9/9/20).
Lanjut gigih, dengan
bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan berulang - ulang di beberapa tempat
yaitu di rumah pelaku, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar
Lampung. Pelaku tersebut melakukan dengan cara menjemput korban kemudian
di bawa kerumah pelaku, lalu korban di tarik ke dalam kamar pelaku setelah itu
pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan
dengan korban.
"Pelaku dijerat
dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No.
1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,"
kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K.(NOPRI)***
0 Comments