Kab Tasik LHI.
Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan Pemerintahan
kecamatan juga Desa.39 kecamatan dan 351 Desa, Dinas kependudukan dan catatan
sipil melayani warga yang belum
mempunyai e-KTP, banyak perubahan - perubahan di masyarakat seperti dari
dibawah umur dan sekarang sudah cukup umur atau dewasa.
Syarat
- syarat untuk mengurus e-KTP adalah, masyarakat harus di photo, iris mata dan
sidik jari dan itu sudah dilaksanakan mulai tanggal, 07/09 s/d 08/09/2020 yang
bertempat di kantor kepala Desa Cintaraja, sedangkan tanggal, 09 s/d 10/09/2020
dilaksanakan di kantor kepala Desa Cipakat kecamatan Singaparna.
Saat
di konfirmasi petugas Dinas kependudukan dan catatan sipil mewakili bagian
Pelayanan
Dede Husaeni
menjelaskan" untuk melayani masyarakat yang belum mempunyai e-KTP
sementara sekarang ini banyak anak - anak yang usianya sudah menginjak 17 tahun
dan itu sudah harus memiliki kartu tanda penduduk KTP, kepada pihak kecamatan
dan Desa Disduk Capil mengucapkan terimakasih atas kerja samanya, jelasnya.(HARDITO)**
0 Comments