DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Yang Belum Punya Segera Urus..!


Kab Tasik LHI.
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan Pemerintahan kecamatan juga Desa.39 kecamatan dan 351 Desa, Dinas kependudukan dan catatan sipil melayani  warga yang belum mempunyai e-KTP, banyak perubahan - perubahan di masyarakat seperti dari dibawah umur dan sekarang sudah cukup umur atau dewasa.
Syarat - syarat untuk mengurus e-KTP adalah, masyarakat harus di photo, iris mata dan sidik jari dan itu sudah dilaksanakan mulai tanggal, 07/09 s/d 08/09/2020 yang bertempat di kantor kepala Desa Cintaraja, sedangkan tanggal, 09 s/d 10/09/2020 dilaksanakan di kantor kepala Desa Cipakat kecamatan Singaparna.
Saat di konfirmasi petugas Dinas kependudukan dan catatan sipil mewakili bagian Pelayanan 
Dede Husaeni menjelaskan" untuk melayani masyarakat yang belum mempunyai e-KTP sementara sekarang ini banyak anak - anak yang usianya sudah menginjak 17 tahun dan itu sudah harus memiliki kartu tanda penduduk KTP, kepada pihak kecamatan dan Desa Disduk Capil mengucapkan terimakasih atas kerja samanya, jelasnya.(HARDITO)**

Post a Comment

0 Comments