DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

GPI: Berapa Lama Lagi, APH Memproses Dugaan Korupsi Di Tubuh Pemkot Banjar? Di Sisa Kepercayaan Kami

Banjar, LHI,- Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Banjar Dedi Kurniawan mengikuti tatap muka di Kantor Kejari Banjar bersama Forum Reformasi Dinasti Kota Banjar (FRDB), guna mempertanyakan proses perkembangan penanganan dugaan korupsi di Kota Banjar. Acara di laksanakan bertempat di Kantor Kejari Banjar pada Hari Rabu (30/09/2020).

 

Tatap muka yang di maksud bukan hanya sekedar silaturahmi biasa-biasa saja. Ketua FRDB Ir. Soedrajat Argadiredja menegaskan bahwa pertemuan tersebut lebih kepada, guna mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus - kasus korupsi di luar yang kini sedang di tangani oleh KPK. 



Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut merupakan bunyi dari pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang mana setelah di amandemen ketiga di syahkan tanggal 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstutusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. 


Begitu halnya dengan peraturan MA nomor 1 Tahun 2020 bahwa koruptor bisa di hukum matii. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan aturan baru terkait hukuman pidana untuk koruptor yang tertuang dalam perma Nomor 1 Tahun 2020. Para hakim berpandu pada perma tersebut dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara kepada terdakwa kasus korupsi. Kategori koruptor terbagi menjadi 5 yakni paling berat, berat, sedang, dan paling ringan. Untuk koruptor kategori 'Paling Berat' maka hakim dapat memberikan hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. "Apakah Anda masih berani korupsi? - Apakah APH dapat menegakan hukum seadil-adilnya dan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu? Jawabanya adalah "Iya dan Harus, jika tidak maka rakyat semakin sengsara dan Negara terus merugi" sebagaimana yang dikatakan Dedi selaku Wakil Ketua GPI Kota Banjar.


Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Banjar Dedi Kurniawan menyampaikan kekesalanya atas penanganan dugaan kasus korupsi yang menurutnya telah bertumpuk pada tubuh Pemerintah Kota Banjar yang di kuasai oleh Dinasti dalam kurun waktu empat (4) periode berjalan. 


"Kekuasaan itu cenderung korup, apalagi selama Pemerintahan Kota Banjar berdiri hingga kini hanya di kuasai Dinasti. Kami bersama FRDB telah melaporkan beberapa dugaan kasus korupsi tapi kenapa dalam penangananya seolah olah tidak ada keseriusan untuk mengungkapnya". Ujar Dedi.


Ade Hermawan, SH., MH selaku Kajari Kota Banjar yang baru, menerangkan bahwa siapapun warga yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi maka di atur dalam bagian peran serta masyarakat sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018. Untuk itu di berikan ruang untuk melaporkan, adapun cara untuk membuat laporan harus melampirkan kartu tanda pengenal, melaporkan siapa dan apa yang di laporkanya berikut dokumen. 


"Saya berkomitmen dan akan menindaklanjutinya pelaporanya sesuai prosedur tahapan hukum yang berlaku". Ujar Kajari Banjar Ade Hermawan. 


Dedi Kurniawan selaku Wakil Ketua GPI Kota Banjar merasa kecewa atas penanganan dugaan kasus - kasus korupsi yang telah di laporkanya bersama FRDB. Dedi menerangkan kepada LHI bahwa dirinya telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan APH terutama Ke Kejari Banjar yang di Pimpin oleh Kajari - kajari sebelumnya. 


"Banyak sekali dugaan kirupsi oleh Dinasti Banjar, Saya terus terang 'geregeuten' pihak disini hanya gitu - gitu saja sebatas penanganan administrasi. Tidak pernah ada kejelasan, kenapa APH di daerah semakin krisis kepercayaan dari masyarakat di banding KPK? Dari kepercayaan yang tersisa ini maka diri saya bertanya, mau sampai kapan dan berapa lama lagi Kejari Banjar menangani dugaan korupsi di Kota Banjar?". Tanya Dedi.


Kajari Kota Banjar Ade Hermawan dalam pertemuan tatap muka tersebut menegaskan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti baik melalui penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dari beberapa dugaan tindak pidana korupsi di Kota Banjar. 


Hukum harus di tegakan tanpa pandang bulu, makna kata korupsi dan koruptor sangat mendalam melukai hati rakyat dan merugikan Negara. Dedi berharap bukan hanya KPK yang kini nyata, terus serius membabad para koruptor khususnya kini sedang memproses dugaan korupsi di Pemkot Banjar. 


" Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota/ Kabupaten dan Provinsi jangan hanya duduk manis dalam penanganan korupsi. Kami akan terus mengawal dan turun ke jalan dengan cara lain, apabila penanganan dugaan kasus-kasus korupsi di Kota Banjar tidak serius karena semakin lama dibiarkan maka rakyat Banjar semakin menderita". Tutur Dedi Kurniawan selaku Wakil Ketua GPI Kota Banjar. 


Sementara itu Ketua GPI Kota Banjar Ustadz Tohir,  S.Ag., M.Pdi., di sela-sela mempersiapkan 10 orang pasukan GPI untuk berangkat ke Muktamar Luar Biasa (MLB) GPI yang akan di laksanakan di Bogor pada tanggal 2-4 Oktober 2020 bertempat di Grand Cempaka Resort, menerangkan kepada LHI bahwa GPI Kota Banjar akan terus tegak lurus mengawal penuh para APH dalam menegakan supremasi hukum di Kota Banjar. ( E 14 Y )

Post a Comment

0 Comments