DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dua Dari Empat Terdakwa Narkotika Divonis Pidana Mati Majelis Hakim Dumai


 

Kota Dumai, LHI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang dipimpin Alfonsus Nahak SH MH bersama hakim anggota Renaldo MH Tobing SH MH dan Abdul Wahab SH MH pada hari Rabu (30/09/2020) siang membacakan putusan hukuman pidana mati terhadap 2 (dua) dari 4 (empat) terdakwa.

Sidang putusan dimasa pandemi covid-19 yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang Sri Bunga Tanjung itu gelar dengan video teleconference dimana keempat terdakwa tidak keberatan dihadirkan Penuntut Umum meskipun berada di RUTAN (Rumah Tahan Negara) Kelas IIB Dumai sebagaimana pada sidang-sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan ke empat terdakwa yang ditahan sejak bulan Februari 2020 lalu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) kilogram lebih dan sekitar 30 ribu butir lebih pil ekstasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

         Hukuman pidana mati di jatuhkan kepada terdakwa Rafi seorang oknum anggota polisi yang berdinas di kabupaten Bengkalis dan Rizal seorang warga Pulau Rupat kabupaten Bengkalis.

Sementara terdakwa Hendra Saputra dihukum pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Riman dihukum pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Penuntut Umum Priandi Firdaus SH MH dan Roslina SH dari Kejaksaan Negeri Dumai diakhir persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut."Dari empat terdakwa tersebut, putusan atas tiga terdakwa sama dengan tuntutan kami pada sidang sebelumnya. Namun putusan terhadap terdakwa Riman yang sebelumnya dituntut seumur hidup diputus oleh majelis hakim selama 20 tahun penjara. Kemudian ada beberapa barang bukti yang dikembalikan, sedangkan tuntutan kami dirampas untuk negara. Atas putusan hari ini, kami tim penuntut umum akan melaporkan ke pimpinan langkah apa yang akan di ambil. Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima. Harapan kami dan kita semua terkait perkara narkotika ini bisa menjadi efek jera sehingga kedepan kota Dumai diharapkan bersih dari narkoba", ungkap Priandi usai pembacaan putusan di luar sidang.

Selain itu, Jaksa Priandi juga menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa ini dilakukan bukan hanya sekali sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.

Para terdakwa ditangkap oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) pusat di depan sebuah super market kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan yang rencananya barang bukti sabu dan ekstasi tersebut akan mereka kirim ke kota Medan.

Penasehat Hukum Raja Junaidi yang di tunjuk oleh negara untuk mendampingi para terdakwa dalam menjalani persidangan juga menyatakan pikir-pikir."Kita juga pikir-pikir seperti jawaban para terdakwa saat ditanya majelis hakim karena ada waktu tujuh hari kedepan. Kemungkinan kita akan ajukan upaya hukum banding. Memang mereka (para terdakwa) inikan bukan sebagai pemilik tetapi sebagai perantara dan menurut kami putusan hakim ini sangat memberatkan apalagi hukuman mati",  sebut Raja Junaidi SH. (IWN NST)

Post a Comment

0 Comments