Meranti LHI
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil
menggagalkan penyelundupan tekstil di Desa Tanjung Gadai, Tebingtinggi Timur,
Kepulauan Meranti, Minggu (16/8/2020) lalu.Tidak tanggung-tanggung, sebanyak
3.636 roll kain dengan nilai barang sebesar Rp 13.635.000.000 dan potensi
kerugian negara sebesar Rp 6.603.525.945.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus
Yulianto dalam siaran pers tertulis yang disampaikan Humas DJBC Khusus
Kepri, Awaludin mengatakan hal ini bermula pada tanggal 18 Juli 2020 dilakukan
penegahan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau terhadap KM. CH Jaya Bersama
di perairan sungai Kampar dengan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa
dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat,
Malaysia.
Setelah dilakukan penyidikan
lebih lanjut ditemukan informasi dari pemeriksaan saksi-saksi, analisa dan
informasi intelijen atas penegahan tersebut yaitu sebagian terduga pelaku
berada dan berdomisili di Desa Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti dan masih
terdapat barang bukti yang disimpan di desa tersebut.
Dari informasi yang didapatkan,
ribuan roll tekstil itu akan dikirimkan ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan di
Tanjung Buton.Selanjutnya setelah dilakukan pemetaan sebelumnya oleh Kanwil
DJBC Khusus Kepulauan Riau, kemudian pada Minggu, (16/8/2020) Kanwil DJBC Riau,
KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan melakukan
kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Desa Tanjung Gadai,
Kepulauan Meranti, Riau.
"Dari hasil penggeledahan
tersebut ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di
hutan. Dan ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll
dan beberapa box spare parts mobil sport," kata Awaludin, Jumat
(28/8/2020).
Saat ini barang bukti berhasil
diamankan dan sudah dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan
pemeriksaan, penelitian, serta pendalaman untuk proses lebih lanjut sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RAMLI ISHAK)
0 Comments