Meranti,LHI
Sat Resnarkoba Polres Kepulauan
Meranti berhasil mengungkap pelaku diduga bandar narkotika jenis tanaman daun
ganja kering. Dimana kali ini 2 orang pelaku yang merupakan warga Desa mayang
sari berhasil ditangkap saat berada dirumahnya Jl. Lintas Melibur RT 003 / RW
002 Dusun 1 Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada
Sabtu (1/8/2020) kemarin.
Demikian
disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH
kepada media ini bahwa benar telah dilakukan penangkapan 2 orang pelaku diduga
sebagai bandar tanaman daun ganja kering yang berhasil ditangkap oleh Sat
Resnarkoba Polres Meranti didampingi anggota Polsek Merbau sekitar pukul 21.00
Wib malam.
Dimana
identitas kedua tersangka berinisial LS (34 thn) jenis kelamin perempuan warga
Desa Mayang Sari dengan hasil urine (+) Methamfetamin & Amphetamin.
Selanjutnya berinisial JM (30 thn) jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Mayang
Sari Kecamatan Merbau dengan hasil tes urine(+) Methamfetamin & Amphetamin,
beber Kapolres.
Orang
nomor wahid di jajaran Polres Kepulauan Meranti tersebut menjelaskan,
kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jl.
Lintas Melibur RT 003/ RW 002 Dusun I Desa Mayang Sari itu tepatnya dirumah
pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis tanaman daun
ganja. Menindak lanjuti Informasi tersebut, disaat yang tepat Tim Opsnal Sat
Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti didampingi anggota Polsek Merbau mendatangi
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku
yang berada di TKP saat itu.
Lebih
lanjut, dilakukan penggeledahan badan serta rumah dengan disaksikan oleh Kepala
Dusun setempat, Sudirman dan ditemukan Barang Bukti (BB) diduga Narkotika jenis
tanaman daun ganja kering sebanyak 3 paket dengan berat kotor ± 4,0 Gram.
Selain itu juga ditemukan 1 buah plastik klep ukuran kecil yang didalamnya
terdapat sisa diduga narkotika jenis Shabu siap dipakai, 1 plastik klip sedang
berwarna bening yang berisi beberapa plastik klip ukuran sedang berwarna
bening, alat hisap atau Bong ukuran kecil 2 buah, kaca pirek 2 buah, sendok
takar 1 buah, gunting 2 buah, gunting kuku 1 buah dan Mancis 1 buah, ucap
Taufiq.
Selanjutnya,
juga turut diamankan 2 unit Hp Merek Nokia warna hitam milik tersangka, 1 buah
Dompet ukuran sedang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai senilai
Rp. 5.000,- diduga uang hasil penjualan ganja kering dan 1 unit sepeda motor
merek Ninja warna hijau dengan nomor polisi BM 6665 DE, beber Kapolres.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil introgasi
peran tersangka tersebut sebagai pengedar narkotika jenis tanaman ganja yang
mana menurut mengakuannya Narkotika jenis tanaman ganja di dapat dari salah
seorang berinisi IE (DPO). Dimana narkotika jenis tanaman daun ganja kering itu
akan diedarkan tersangka diseputaran Kecamatan Merbau. Saat ini kedua pelaku
serta barang bukti sudah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.(RAMLI ISHAK/Humas
Polres)***
0 Comments