DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Proyek Irigasi Way Tulungmas Milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji sekampung (BBWS-MS) Terindikasi Sarat Penyimpangan

Lampung Utara- LHI

Proyek Peningkatan irigasi daerah Way Tulungmas (BTM.0-BTM.6) yang berlokasi di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung utara yang pengelolaanya dibawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji- Sekampung (BBWS-MS) tahun anggaran 2020 terindikasi kuat banyak terjadi Penyimpangan dalam Hal Spec pengerjaan maupun Material yang digunakan dapat diduga tidak memenuhi Syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Proyek Peningkatan daerah Irigasi Way Tulungmas ( BTM.0-BTM.6) yang sumber Anggaranya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pelaksanaan kontraknya dilakukan oleh PT. PERMATA MAJU JAYA, dengan nomor Kontrak : HK. 02.03 / KST.TMSNPTVSNPT - PJPAMS / IRA-1/1/ 2020. yang nilai Kontraknya mencapai 28. 048. 037. 600,- dan PT. PUTRA ARA MANDIRI selaku Konsultan / Supervisi.

Ketika rombongan awak media yang bernaung Pada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dipimpin langsung oleh Novriyanto, selaku Ketua dan Syaripudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- GEMPUR) Serta Heriyanto Selaku Sekertaris AWPI Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia melakukan Kontrol Sosial ke Lokasi Proyek atas Laporan dari warga masyarakat, Rombongan Hanya diterima oleh Agung (Bagian Logistik), selaku Perwakilan Perusahaan Pelaksana Kontrak, Agung hanya meminta Rombongan untuk mengisi Buku Tamu," Isi buku tamu mas, Kalaupun ada Keperluan atau urusan Lainya, Nanti akan saya sampaikan pada Pimpinan Perusahaan, saya ini hanya bawahan," ujarnya.

Sungguh sangat disayangkan dan patut diduga kuat, Proyek bernilai Puluhan Milyar tersebut telah terjadi Penyimpangan yang terindikasikan adanya kerugia Negara dalam pelaksanaanya yang diduga dilakukan oleh Pelaksana Kontrak dan Pihak-pihak yang Andil pada Proyek tersebut dengan maksud mencari keuntungan berlebih untuk memperkaya Diri maupun Kelompok dengan cara merugikan keuangan Negara dan melawan Hukum.

Indikasi awal adanya penyimpangan dapat terlihat dari," Pasangan Beton yang digunakan banyak yang mengalami kerusakan, seperti Tidak utuh dan Retak serta tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Penggunaan Besi Cor untuk Lantai Dasar hanya menggunakan Besi ukuran 8 yang seharusnya menggunakan Besi Ulir dan Landasan tidak diberikan Pasir serta tidak menggunakan campuran Batu Splitz dalam Pengecoran.

Tidak cukup sampai disitu, Penyimpangan kambali terjadi pada Pemasangan Cor Slup pada Pemasangan Beton, Cor Slup sebagai Pondasi penahan beban Beton tidak dilakukan penggalian yang patut diduga adanya pengurangan Volume kegiatan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya Pagar pembatas pengaman pada Lokasi Posko Kegiatan dilapangan, hal ini tentunya sangat berbahaya bagi Anak-anak warga masyarakat sekitar Lokasi pekerjaan, berdasarkan Fakta yang ada, diduga, pelaksana Kontrak pekerjaan telah melanggar dan mengabaikan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) serta pembuangan sampah Galian Dasar irigasi berupa Tanah Lumpur dan Bahan lainya, tidak dibuang pada tempat selayakanya, melainkan hanya di tumpuk di pinggir Jalan saluran Irigasi yang semuanya terkesan Kurang memlerhatikan Dampak Lingkungan.

Berdasarkan Temuan dan Fakta Lapangan yang ada, Tim PPWI dan LSM berharap kepada Aparat Penegak Hukum (Aph), Dinas terkait dan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerntah Kabupaten Lampung utara, untuk segera melihat dan mengevaluasi Kegiatan tersebut, Kepada Aparat Hukum Terkait, Polda Lampung, Polres Lampung utara, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kotabumi, agar dapat memanggil dan memeriksa seluruh Pihak-pihak yang diduga terlibat didalam proyek tersebut dan menindak tegas apabila terbukti telah terjadi adanya Unsur Korupsi dan terjadinya Kerugian Negara.(Tim).***

 

Post a Comment

0 Comments