PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna, Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024

 


 


Mesuji- ,LHI

DPRD Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat l dalam rangka penyampaian ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024, yang diselenggarakan di gedung DPRD Mesuji , Desa Wiralaga Mulya Kec. Mesuji ,hari  Rabu   18 Juni 2025. Turut hadir  Bupati Mesuji  yang diwakili oleh Wakil Bupati Mesuji  M.Yugi Wicaksono, anggota DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426 Tulang Bawang, kepala OPD , camat, kepala desa, tokoh masyarakat , tokoh agama , dan tamu undangan.

            Dalam sambutanya, Wakil Bupati Mesuji M.Yugi Wicaksono mengatakan,    bahwa seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan  daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan

Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas  pelaksanaan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD  berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6  (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan  Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang  Standar Akuntansi Pemerintahan.

            Laporan keuangan tersebut telah menerapkan  standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam  Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun  Anggaran 2024 terdapat 7 (tujuh) macam laporan  keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan  Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas,  Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan  Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2019,  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten  Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan, dilampiri  dengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah

diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas  Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun  Anggaran 2024 yang telah diserahkan pada 26 Mei 2024

yang lalu. “Secara singkat, kami akan menyampaikan 7 (tujuh)Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran, yaitu  laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber,  alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang  dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan  perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.


Laporan Realisasi APBD Kabupaten Mesuji Tahun

Anggaran 2024 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

A. PENDAPATAN

Pendapatan Tahun Anggaran 2024 terealisasi  sebesar Rp1.002.732.296.526,23  atau mencapai  93,59% dari anggaran sebesar Rp1.071.439.004.251,00 terdiri  atas:

1. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak  Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan  Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain  Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan.  Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar 88.048.240.303,23  atau 92,19% dari  anggaran sebesar Rp 95.504.269.785,00 .

2. Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan  Transfer dari : Pendapatan Transfer Pemerintah  Pusat - Dana Perimbangan dan Pendapatan Transfer  Antar Daerah.

Adapun  atas masing-masing  pendapatan transfer secara rinci kami jelaskan

sebagai berikut :Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, terdiri dari:

1). Dana Perimbangan berupa: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus- Fisik dan  Dana Alokasi Khusus – Non Fisik 2). Dana Insentif  Daerah (DID) dan 3). Dana Desa.Pendapatan Transfer Antar Daerah

berupa:Pendapatan Bagi Hasil Provinsi Lampung.Secara umum, Pendapatan Transfer Tahun Anggaran  2024 terealisasi sebesar Rp913.758.159.116,00 (913

milyar 758 juta 159 ribu 116 rupiah) atau 93,72% dari anggaran sebesar Rp 975.013.992.466,00 .

 3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun  Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp.925.897.107,00(atau sebesar  100,56% dari anggaran Rp920.742.000,00  yang merupakan pendapatan Lainlain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

B. BELANJA

Belanja Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp.1.014.680.715.501,56  atau mencapai 92,14% dari anggaran sebesar Rp1.101.273.590.203,00   terdiri atas:

1. Belanja Operasi

Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja  Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan  Belanja Bantuan Sosial. Belanja Operasi Tahun  Anggaran 2024/Tasikmalaya,terealisasi sebesar Rp.649.697.891.886,04  atau 92,71% dari anggaran sebesar Rp.700.814.145.540,00 .

2. Belanja Modal

Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Peralatan  dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan,  Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan  Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Modal  Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar  Rp.214.351.998.912,52   atau sebesar 86,48% dari anggaran sebesar  Rp.247.864.421.718,00

3. Belanja Tidak Terduga

Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp.0,00(nol rupiah) atau 0,00% dari anggaran sebesar Rp1.100.737.500,00

C. TRANSFER DAERAH

Transfer daerah terdiri atas Transfer Bagi Hasil  Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan. Transfer Daerah pada Tahun Anggaran 2024 terealisasi  Rp150.630.824.703,00 atau 99,43% dari anggaran sebesar  Rp151.494.285.445,00 (

D. SURPLUS/DEFISIT

Surplus/Defisit merupakan selisih antara  Pendapatan dan Belanja. Pada akhir tahun anggaran 2024 minus sebesar Rp11.948.418.975,33 dari anggaran  yang direncanakan defisit dengan minus sebesar Rp. 29.834.585.952,00 (

rupiah).

E. PEMBIAYAAN

Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan  Pemerintah Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima  kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau  memanfaatkan surplus. Adapun transaksi pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp.29.834.585.952,44  atau 100,00% dari anggaran.

2. Pengeluaran Pembiayaan

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten  Mesuji atas kesepakat bersama yang dituangkan dalam Perda APBD TA 2024 dan Perda APBDPerubahan TA 2024, tidak merencanakan adanya  pengeluaran pembiayaan.

F. SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp.17.886.166.977,11

Wakil Bupati Mesuji menyampaikan ,Laporan yang kedua yakni Laporan Perubahan

Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo  Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan  tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan  Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir  tanggal 31 Desember 2024 terdapat Saldo Anggaran  Lebih Akhir sebesar Rp17.886.166.977,11 . Laporan yang ketiga yakni Neraca, yaitu laporan  yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas  pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada  tanggal tertentu. Berdasarkan Neraca Pemerintah  Kabupaten Mesuji pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri atas:

a. Aset

Posisi Aset Kabupaten Mesuji per tanggal 31  Desember 2024 sebesar Rp2.113.778.498.703,11 .

b. Kewajiban

Posisi Kewajiban Kabupaten Mesuji per tanggal 31  Desember 2024 sebesar Rp13.946.555.761,56 

c. Ekuitas

Posisi Kekayaan Bersih atau Ekuitas Kabupaten  Mesuji per tanggal 31 Desember 2024 sebesar  Rp.2.099.831.942.941,55

Laporan yang keempat yakni Laporan Operasional, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun  yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024,  terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp/1.035.609.760.894,37

dengan beban sebesar Rp.953.205.976.268,23 atas kegiatan non-operasional (kenaikan nilai investasi jangka panjang nonpermanen/dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp.80.236.192.433,9.

Laporan yang kelima adalah Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.  Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mesuji per 31 Desember 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Saldo Kas awal atau 1 Januari 2024 sebesar Rp29.982.871.573,00

b. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar  Rp.202.403.579.937,19 

c. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi minus  sebesar Rp.214.351.998.912,52 .

d. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar  Rp.0,00 (nol rupiah).

e. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar  Rp49.808.009,56

f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2024 sebesar  Rp17.984.644.588,11

Laporan yang keenam adalah Laporan Perubahan  Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi  kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan  dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan  Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten  Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31  Desember 2024 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp2.099.831.942.941,55 atau mengalami Kenaikan  sebesar Rp80.236.192.433, atau 0,04% dari ekuitas  Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.019.595.750.507,61.

Laporan yang ketujuh adalah Catatan Atas Laporan  Keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif  atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan  Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran  Lebih, Laporan Neraca, Laporan Operasional, Laporan  Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Dari laporan  ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang  tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.

“Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada TahunAnggaran 2024 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan  Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf.Melalui kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang  telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik  pada proses perencanaan, pelaksanaan maupun  pengawasannya. Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi saya untuk membantu dalam  mengendalikan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.(RANDI EFENDI/ADV )****

 

Post a Comment

0 Comments