Lamteng, LHI
Anggota Bersama Kanit
Reskrim Polsek Kalirejo melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial SWT Als Cimpleng (35)
Dusun VI Kampung Poncowarno Kec Kalirejo Lampung Tengah (tertangkap duluan)
bersama WS (26) Dusun V Kampung Sidorejo Kec Bangunrejo Lampung Tengah, di
rumah kontrakan di Bandar Lampung, Minggu (23/08/2020).
Menurut
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika,SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon
Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan telah menangkap pelaku SWT Als
Cimpleng terlebih dahulu setelah itu baru menangkap WS setelah digerebek
dirumahnya tidak ada dan dilakukan penyelidikan ternyata sudah mengontrak di
Bandar Lampung dan ditangkap dirumah kontrakanya di Bandar Lampung.
Berdasarkan
laporan korban Iin H (40) Alamat Dusun IV Kampung Kaliwungu Kec Kalirejo
Lampung Tengah berdasarkan laporan Polisi: LP / 409-B / VII / 2017 / Res LT /Sek
Kajo, Tgl 28 Juli 2017, yang terjadi pada hari Jum'at (28/07/2017) sekira jam
14.30 Wib, Di jalan raya Kebun Karet di belakang SMP N 1 Kalirejo di Kampung Kaliwungu Kec Kalirejo
Lampung Tengah, kata Ridho.
Pada saat
korban pulang dari sekolah korban di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak
dikenal, kemudian korban berhenti dan salah satu pelaku menodongkan senjata api
jenis genggam di karna korban takut 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna
hitam di ambil pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban ke
arah Poncowarno, lanjut Ridho.
Setelah
melakukan penyelidikan Kanit bersama anggotanya melakukan penangkapan kepada
kedua pelaku dengan hari yang berbeda
dan dapat di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk
Honda Beat warna hitam dengan No.Pol. BE 5159 IC, (milik korban) di sita dari
Pelaku dan 1 (satu) helai baju kaos loreng TNI serta 1 (satu) buah topi loreng
TNI.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku SWT Als Cimpleng dan WS kami
jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,
tegas Akp Rdho Rafika.(DD ARGAP)***
0 Comments