DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Kali Rejo Lam-Teng Tangkap Pelaku Curanmor


Lamteng, LHI
Anggota Bersama Kanit Reskrim Polsek Kalirejo melakukan penangkapan terhadap pelaku  curanmor berinisial SWT Als Cimpleng (35) Dusun VI Kampung Poncowarno Kec Kalirejo Lampung Tengah (tertangkap duluan) bersama WS (26) Dusun V Kampung Sidorejo Kec Bangunrejo Lampung Tengah, di rumah kontrakan di Bandar Lampung, Minggu (23/08/2020).   
Menurut Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika,SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan telah menangkap pelaku SWT Als Cimpleng terlebih dahulu setelah itu baru menangkap WS setelah digerebek dirumahnya tidak ada dan dilakukan penyelidikan ternyata sudah mengontrak di Bandar Lampung dan ditangkap dirumah kontrakanya di Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan korban Iin H (40) Alamat Dusun IV Kampung Kaliwungu Kec Kalirejo Lampung Tengah berdasarkan laporan Polisi: LP / 409-B / VII / 2017 / Res LT /Sek Kajo, Tgl 28 Juli 2017, yang terjadi pada hari Jum'at (28/07/2017) sekira jam 14.30 Wib, Di jalan raya Kebun Karet di belakang SMP N 1  Kalirejo di Kampung Kaliwungu Kec Kalirejo Lampung Tengah, kata Ridho.
Pada saat korban pulang dari sekolah korban di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal, kemudian korban berhenti dan salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis genggam di karna korban takut 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam di ambil pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban ke arah Poncowarno, lanjut Ridho.
Setelah melakukan penyelidikan Kanit bersama anggotanya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku dengan hari yang berbeda  dan dapat di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No.Pol. BE 5159 IC, (milik korban) di sita dari Pelaku dan 1 (satu) helai baju kaos loreng TNI serta 1 (satu) buah topi loreng TNI.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku SWT Als Cimpleng dan WS kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Akp Rdho Rafika.(DD ARGAP)***

Post a Comment

0 Comments