Lampung
Utara – LHI
Diduga telah
menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp. 86 juta AS (28) warga Tanjung Aman
diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya
di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.
Kapolres
Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat
Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan
LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.
"Tersangka
kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon
Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu. Bersama tersangka
kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPK serta satu buah
handpone 105 warna biru," ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis
(6/8/2020).
Menurut
Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan
uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya
tempatnya bekerja.
"Lalu
setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas
perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut
dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara," jelas Kasat.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara.
Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di
jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana (NOPRI/ SUMBER HUMAS POLRES LU)
0 Comments