Tubaba
LHI
Personil Polres Tulang
Bawang Barat melaksanakan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Team Penyuluhan
Hukum Polda Lampung yang langsung dipimpin oleh Kabid hukum Polda Lampung
Kombes Pol Heri Setiawan, SH, S.IK, MH, AKBP Yuliantini, SH, Kompol Fadzrya
Ambar P. SH, Yulizarfis, SH, MH (Pembina), AKP Eko Rendi Oktama, SH, Bripka
Ropy Widyasari dan Briptu Ade Setiawan, Dari Polres Tulang Bawang dihadiri
Pejabat utama Polres Tubaba Waka Polres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo SH,
Kabag Sumda Kompol Marijan, A.MD. , Kasat Reskrim Iptu Andri Try, S.IK, Kasat
Sabhara AKP Agus Priono, Kasat Narkoba AKP Eden Panjaitan, SH dan diikuti 40
Personil Polres Tulang Bawang Barat,Senin,(03/08/2020)
Penyuluhan
Hukum Dari Polda Lampung membahas implementasi perkap No 6 Thn 2019 tentang
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, tentang Pra peradilan, tentang
gugatan perdata, Perkab No 6 Tahun 2019 Tentang pencabutan perkap No 14 Tahun
2012 Tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Dalam
sambutannya Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Pol Heri Setiawan, SH, S.IK, MH
Mengatakan bahwa tujuan dilakukan penyuluhan Hukum kepada para Penyidik dan
Penyidik pembantu serta personil Polres Tubaba pada khususnya.
Agar setiap Anggota
Polri memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan dan jangan sampai penyidik
atau penyidik pembantu mengalami masalah penyidikan atau tersangkut Pra
peradilan dan mengetahui betul-betul unsur-unsur untuk menetapkan status
saksi atau tersangka, Terangnya, Humas
Polres Tubaba.(RIZAL CANDRA)
0 Comments