Batam -LHI
Anggota lembaga
Independent Police Watch (IPW) Perwakilan Kepri, Rudi Sah Indra meminta agar
pihak Kepolisian dapat melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan penambangan
pasir ilegal yang berlokasi diwilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa-Batam. Sabtu
(08/08).
Menurutnya, selain merusak
lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar UU No. 4 tahun 2009 tentang
Minerba dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan material alam
berharga (Non Logam) berjenis pasir.
Pria
yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja Kontrol Sosial ini mengutarakan
akan terus melakukan upaya-upaya penggiringan hingga keranah hukum agar
kegiatan tersebut dapat ditertibkan demi terlaksananya penegakan hukum yang
berkeadilan sesuai peraturan dan ketentuan per-undang-undangan yang berlaku di
NKRI.
"Kita
sudah konfirmasikan hal ini ke Kapolda Kepri, jika memang langkah tersebut
masih juga belum cukup untuk menertibkan kegiatan tambang pasir ilegal
diwilayah nongsa ini, saya beserta tim lainnya akan melaporkan hal ini secara
resmi ke Polda Kepri," tegasnya.
Ditempat
terpisah, Ketua Umum Organisasi Batam Madani, Suhaimi M Sultan Lembang juga
mempertanyakan keseriusan instansi dan institusi untuk memberantas kegiatan
penambangan pasir ilegal tersebut."Kami meminta kepada semua pihak terkait
untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Pemerintah kecamatan
Nongsa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pihak Kepolisian agar segera
menindak tegas kegiatan ilegal tersebut ", tutupnya. (TIM)
0 Comments