Batam,
LHI. Selain Melakukan Pembangunan Fisik, TMMD ke 108 Kodim 0316/Batam juga
Melakukan Penyuluhan Narkoba. Penyuluhan ini diikuti puluhan warga kampung
Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Batam, Kamis (16/7/2020).
Penyuluhan tentang bahaya narkoba ini dilaksanakan dengan menghadirkan tim
penyuluh dari BNN Kota Batam dibawah pimpinan AKP T. Manihuruk.
Dalam
kesempatan ini Bapak Manihuruk mengajak masyarakat untuk mengantisipasi
masuknya peredaran narkoba. Saat ditemui awak media Bapak Manihuruk mengatakan,
bahwa sosialisasi narkoba pada program TMMD khususnya dalam kegiatan non fisik
ini sangat baik, dan kegiatan ini harus terus dilaksanakan. Saat ini, kata dia,
pemerintah Indonesia sudah menyatakan perang dengan narkoba.
“Oleh karena
itu, penyuluhan ini merupakan upaya antisipasi pencegahan dini penyalahgunaan
narkotika,” jelasnya. Dia juga menekankan untuk bersama-sama melakukan
pengawasan peredaran narkoba, agar tidak masuk ke desa-desa.
“Bahwa
generasi muda adalah generasi emas. Bangsa akan maju bila generasi mudanya
bebas atau anti narkoba, di sinilah kunci Indonesia jaya di masa depan,” tegasnya.
Lanjut Manihuruk, “Penyuluhan yang disampaikan oleh Satgas TMMD ke 108
Kodim 0316/Batam sangat mengarah dan tepat untuk kampung ini. Kami berharap,
penyuluhan bahaya narkoba dan penyuluhan-penyuluhan yang bermanfaat lainnya
dapat terus diberikan.”
Usai
penyuluhan tentang bahaya Narkoba penyuluhan dilanjutkan dengan materi tentang
Hukum yang diberikan oleh Brigadir Supardi dari Reskrim Polresta
Barelang Batam, menyampaikan tentang pembentukan desa sadar hukum. Dijelaskan
bahwa segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat yang bisa
diselesaikan secara kekeluargaan.
Dijelaskan
juga tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sesuai UU RI Nomor 23 Tahun
2024. “Kunci tidak terjadinya KDRT adalah saling memahami atara suami, istri
dan anak, mari hindari segala bentuk kekerasan tersebut terjadi di lingkungan
keluarga”, ajaknya. Disampaikan juga bahwa hukum adalah peraturan yang berupa
norma yang diikuti dengan sangsi, dibuat dengan tujuan mengatur tingkah dan
perilaku manusia untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah keributan.
Selanjutnya
dijelaskan juga tentang mekanisme penanganan perkara ada 4 tahapan yaitu
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan perkara. Diharapkan apa
yang telah disampaikan ke warga kampung Tanjung Gundap bisa menambah
pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat
sekarang ini. Dari pantauan awak media kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan
oleh Satgas TMMD Kodim 0316/Batam ini tetap mengacu pada protokol kesehatan
COVID-19. (Jahotman S)
0 Comments