LHI-Tubaba",
Team
gabungan Tekab 308 polres tubaba dan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah
berhasil mengamankan tiga pelaku Kasus Perkara Pencurian Dengan Pemberatan yang
terjadi Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 di Tiyuh Penumangan Baru RT 17 RK
01 Kecamatan Tulang Bawang Tengah,rabu(22/07/2020)
AKBP
Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK MH
mengatakan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dialami oleh warga
Tiyuh Penumangan yang berinisial BS (35) dengan Laporan polisi nomor ; LP/ 22 /
VII / 2020 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK TUBA TENGAH, tgl 06 Juli 2020,
"Korban
melaporkan hal tersebut ke Polsek tulangbawang tengah kerugian yang dialami
korban antara lain uang sebanyak Rp. 5 juta rupiah, satu Buah kotak HP OPPO A5s
warna hitam, dan satu buah kotak HP XIOMI 3 X warna gold," ungkap
Kasatreskrim Rabu 22 Juli 2020,
Lanjut
dikatakan Iptu Andre, Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 15.00
wib setelah team gabungan Tekab 308 tubaba dan unit reskrim Polsek Tuba Tengah
melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa 1 orang pelaku
480 berinisial SN sedang berada di Tiyuh Waysido,
"Dari
pelaku 480 yang diamankan dijalan Tiyuh Waysido team langsung melakukan
interogasi dan pelaku mengaku jika HP tersebut didapatkan dari pelaku
berinisial PB yang tinggal di Tiyuh Penumangan," jelasnya
Masih
kata Kasatreskrim, dari pengakuan pelaku 480 team langsung bergegas mengamankan
kedua pelaku yang berinisial FB dan BY yang berada di kediaman nya Tiyuh
Penumangan Baru,"pelaku tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan
lebih lanjut di mapolsek Tulangbawang Tengah dan ketiga pelaku tersebut kita
terapkan pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dan 480 penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama
tujuh tahun," pungkasnya.(AFRIZAL CHANDRA)***
0 Comments