Lampung
Utara – LHI
Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Lampung Utara berhasil meringkus pria parubaya dalam perkara tindak
pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat
Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP
Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban
yang tertuang di Laporan Polisi Nomor :
626 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU Tanggal 30 Juni 2020
lalu.
"TKP
pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di
salah satu rumah saudaranya," kata AKP Gigih, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskannya,
pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut
sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti Undang-undang RI
Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002
menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang
ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Identitas
pelaku berinisial SB (42) yang merupakan warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan
Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, aksinya dilakukan pelakau di rumah ayuk pelaku di
daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan," ungkap Kasat.
Waktu
kejadian, lanjut Gigih diketahui pada hari Selasa 30 Mei 2020 sekira pukul
14.30 WIB, kronologis kejadian pada saat itu korban sedang bersama ibunya
disalah satu warung, lalu pelaku datang dan mengajak korban pergi tanpa
sepengetahuan ibu korban.
Kemudian
sekitar pukul 14.30 WIB pelaku datang dengan korban dan setelah ditanya oleh
ibu korban ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya
(korban) di rumah saudara pelaku."Atas kejadian tersebut korban bersama
orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita
tindak lanjuti," jelas Kasat.
Ditambahkan
Kasat, Konologis penangkapan terhadap pelaku yang diamankan oleh Unit PPA
Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung
Utara. "Saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Lampung
Utara," pungkasnya.(NOPRI)
0 Comments