Pekanbaru
-LHI
Direktorat
Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah
yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.
Dalam
penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur
Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil
membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan
Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.
Saat
pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7), Kapolda
Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama
Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR
Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus
serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah
ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.
“Dalam
pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak
Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby
Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton
Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin
Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4
Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor
Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung
Adapun
keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan
sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai
Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah
seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron
Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak,
lanjut Mantan Direktur di BIN ini
“Modus
yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka
mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang
bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut
menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT.
Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik
usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat
dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific
Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering
Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500
(Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.
Sedangkan
solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan
yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.“Dari pengakuan mereka
kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang
kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita
masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini
dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa
menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi
kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang
Kapolda.
Sementara
itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat
terbantu atas penangkapan ilegal tipping
“Kami
sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil
menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.
Rudi
Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.“Selamat kepada pak
Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron
bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.
Menjawab
pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.“Keempat
tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor
22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau. (RAMLI
ISHAK)***
0 Comments