Batam
– LHI
Tim
dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO
Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7
orang tersangka dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S
yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini
disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos.,
S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik.,
M.H. dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH,
S.Ik., MH., pada Sabtu (25/7/20) di Polda Kepri.
"Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang
tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai Mandor atau pengawas
dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dan pada hari ini jumlah
tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan, dari ketujuh
tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan
Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan
meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut". Tutur Dir
Reskrimum Polda Kepri.
"Progres dari penanganan tindak pidana perdagangan
manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga Negara Indonesia telah
sampai dengan penetapan tersangka, adapun nama-nama tersangka yang pertama
adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS, yang bersangkutan adalah
sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan
juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, kedua Inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM
yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses
pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, berikutnya Inisial TS merupakan
Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan
tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama
dengan tersangka lainnya yaitu Merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan
Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenga
kerja. Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris
PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng,
kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara
ini yaitu inisial SC alias S". jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.
"Perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh
PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia
yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT.
Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia
yang menjadi korban. Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan
pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural
atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja".
Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.
"Barang bukti yang sudah kita amanakan adalah 66 buah
Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan,
Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut,
2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM,
beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban. Pasal yang diterapkan
adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan
Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak
Rp. 5.000.000.000,-". tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.(JAHOTMAN.S/HUMAS
POLDA)***
0 Comments