Lampung
Utara - LHI
Alih-alih
memberi contoh baik bagi warga,, malah sebaliknya, seorang oknum Kadus di
Kabupaten Lampung Utara bersama teman wanita nya harus berurusan dengan Polisi
karna diduga sebagai pengedar natkotika jenis sabu.
Kedua pelaku
Hendra Putra (44) Kepala Dusun 1 Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan
Karni (35) warga Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung
Utara.
Penangkapan
keduanya, menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio
Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K.,
M.Si. dilakukan pada Sabtu 11 Juli 2020 malam.
"Kedua
tersangka kita amankan tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dari TKP di
rumah tersangka HP Kepala Dusun di Jalan Bakti Praja Desa Padang Ratu Kecamatan
Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara," kata Iptu Aris , Minggu
(12/7/2020).
Lanjut Aris,
barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 8 paket yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 1,21 gram, 3
buah plastik klip, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas warna pink
merk sustar dan 1 buah celana jeans warna biru merk Lea.
"Kini
kedua nya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres
Lampung Utara guna dilakukan hukum lebih lanjut dan terhadapnya akan dikenakan
pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," jelas Iptu Aris. (NOPRI/INDRI)
0 Comments