Lampung
Utara – LHI
Seven
Saputra (42), seorang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Lingkung Hidup
Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga yang
tinggal di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan itu diduga telah
melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS.
Syaratnya korban harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
Terbongkarnya
kasus penipuan CPNS itu setelah Hepni warga Tanah Abang Kec. Bunga Mayang
meloporkan pelaku ke Polres Lampung Utara karena merasa ditipu oleh pelaku.
Sebab dari Tahun 2016 sampai sekarang
anak dan dua temannya belum menjadi PNS. Padahal sebelumnya korban telah
menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku dan dijanjikan akan menjadi PNS
mendapatkan SK PNS.
"Pelaku
telah lama buron, baru kemarin Rabu 15 Juli 2020 sikira pukul 22.00 Wib pelaku
tertangkap saat berada di Pasar Dayamuri Kabupaten Tulang Bawang Barat,"
kata Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho
Martono. Kamis (16/7/2020).
Kasat
Reskrim menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku dapat memperdaya para
korbanya dengan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat harus
menyetor uang 150 juta samapai 250 juta."Selain mengamankan tersangka,
kami menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi surat perjanjian antara
korban dengan pelaku," ujar Gigi.
Dari hasil
pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengakui perbuatannya dan uang
hasil penipuan yang mencapai Rp. 550 juta milik para korban telah habis
dipergunakan untuk main judi online.(NOPRI)***
0 Comments