Lampung
Tengah LHI
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI Lampung Tengah Andi Saini menurut alokasi dana bantuan
operasional sekolah (BOS) tahun 2020 baik tingkat sekolah dasar, menengah
pertama dan tingkat menengah atas
Menurutnya
banyak perubahan yang terjadi di sejak cofid19 ditetapkan sebagai pandemi.
Termasuk di bidang pendidikan misalnya, kini kegiatan belajar mengajar
dilakukan dirumah secara dari ring yang secara otomatis kegiatan di sekolah
diberhentikan sementara dan dalm waktu dekat yang akan untuk sementara akan
dibuka
Untuk
mendukung hal tersebut menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim merevisi peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud)
nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional (j BOS) reguler.
Selama
masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 yang ditetapkan
pemerintah pusat sekolah dapat menggunakan dana BOS regular dengan beberapa
ketentuan. Tak hanya itu Mendikbud juga merevisi Permendikbud nomor 13 tahun
2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional
Penyelenggara
pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020 selama
pandemi dan, dana BOP dapat digunakan untuk kepentingan guru dan murid.
Lama
masa pandemi covit 19 pemerintah ah Indonesia meliburkan dan belajar dari rumah
untuk semua sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan secara otomatis
kegiatan sekolah hal ini yang menjadi pertanyaan bendahara gempar peduli rakyat
Indonesia (GPRI) lamteng saat dijumpai awak media pada ada Selasa 14 Juli 2020
di SMA seputih agung
Andi
Saini banyak yang menjadi pekerjaan rumah saya ya bukan hanya sektor pendidikan
ataupun alokasi dana desa, mekanisme 2020 ada perubahan revisi terkait
juknis.bos/penyalurannya sekarang bukan triwulan tetapi memakai metode bertahap
seperti adik katanya saya sempat menghubungi kepala kepala sekolah melalui
WhatsApp mereka tetapi mereka seperti enggan dikonfirmasi dari dari semua yang
bisa dikonfirmasi kepala sekolah baru kepala sekolah SMA seputih agung, padahal
mengacu pada undang-undang keterbukaan publik seharusnya mereka lebih
transparan karena itu duit negara ini cenderung leluasanya mereka memanfaatkan
keadaan/kkn tegasnya andi,,
Andi
Andi menambahkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan
ekspektorat lantang dan disdikbud maupun seperti ini apa mekanisme,untuk
pelaporan dana BOS pada dalam masa pandemi covid 19 agar tidak simpang siur
tuturnya Andi Saini Saputra (ddy)
0 Comments