Pangandaran
– LHI
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna
penetapan Rancangan Peraturan Derah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Rara
Agustin menyampaikan secara umum Rancangan Peraturan Dearah Tantang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan oleh Bupati
Pangandaran kepada DPRD Kabupaten Pangandaran telah memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
Dalam hal realisasi pendapatan,
realisasi belanja dan
realisasi pembiayaan pada anggaran tahun 2019 secara umum relatif baik.
Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar
Rp1.563.716.813.518,00
(satu triliun lima ratus enam puluh tiga milyar tujuh ratus enam belas
juta
delapan ratus tiga belas ribu lima ratus delapan belas rupiah),
realisasi
pendapatan daerah sebesar Rp1.474.724.169.544,00 (satu triliun empat
ratus
tujuh puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus enam
puluh
sembilan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) atau sekitar
94,31%.”Anggaran
belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00 (satu
triliun
enam ratus enam belas milyar seratus enam puluh delapan juta enam ratus
empat
ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), realisasi belanja daerah
sebesar Rp1.461.491.519.435,00 (satu triliun empat ratus enam puluh satu
milyar empat
ratus sembilan puluh satu juta lima satus sembilan belas ribu empat
ratus tiga
puluh lima rupiah) atau sekitar 90,43%,” jelasnya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
sebesar Rp58.451.791.206,00 (lima puluh delapan milyar empat ratus lima puluh
satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam rupiah),
realisasi sebesar rp3.811.288.680,05 (tiga milyar delapan ratus sebelas juta
dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh koma nol lima
rupiah) atau sekitar 6,52%. Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), realisasi sebesar
Rp999.998.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau sekitar 16,67%.”Pembiayaan
netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 (lima puluh dua milyar
empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus
enam rupiah), realisasi sebesar rp2.811.290.180,05 (dua milyar delapan ratus
sebelas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh koma nol lima
rupiah) atau sekitar 5,36%,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, DPRD Kabupaten Pangandaran
menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019 untuk
ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang,
diantaranya dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
atas laporan hasil pemeriksaan bpk ri atas laporan keuangan pemerintah
kabupaten pangandaran tahun anggaran 2019 diharapkan Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur
pemerintah di seluruh skpd baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan
keuangan di Kabupaten Pangandaran.
Beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan
pemerintah Kkabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019, baik dari sistem
pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan.
Agar dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa
target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu
diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis.
Dalam rangka percepatan dan kualitas pekerjaan yang baik,
pemerintah kabupaten pangandaran hendaknya melakukan proses pelelangan sesegera
mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah dimulai
sejak triwulan pertama.
Perlu evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan
yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan
perundangan.”Realisasi anggaran pembangunan yang didanai dari dak atau bantuan
provinsi perlu menjadi perhatian penting, sehingga anggaran betul-betul
dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang
tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi,”
ungkapnya.
Selain itu, dari aspek belanja daerah beberapa hal yang
perlu mendapatkan perhatian antara lain, berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK
RI, di Kabupaten Pangandaran masih lemah dalam sistem pengendalian intern, oleh
karena itu sistem pengendalian internal supaya lebih ditingkatkan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan
perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan bpk ri masih terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa
kegiatan yang dilaksanakan di beberapa skpd. Pengelolaan penatausahaan aset
agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya
manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun.”Seluruh
kepala skpd agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga
pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal,” tuturnya. (AGUS.S/)***
0 Comments