DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah


Pangandaran – LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Derah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Rara Agustin menyampaikan secara umum Rancangan Peraturan Dearah Tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD Kabupaten Pangandaran telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada anggaran tahun 2019 secara umum relatif baik. Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.563.716.813.518,00 (satu triliun lima ratus enam puluh tiga milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus delapan belas rupiah), realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.474.724.169.544,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) atau sekitar 94,31%.”Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00 (satu triliun enam ratus enam belas milyar seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), realisasi belanja daerah sebesar Rp1.461.491.519.435,00 (satu triliun empat ratus enam puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh satu juta lima satus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) atau sekitar 90,43%,” jelasnya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.451.791.206,00 (lima puluh delapan milyar empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam rupiah), realisasi sebesar rp3.811.288.680,05 (tiga milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh koma nol lima rupiah) atau sekitar 6,52%. Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), realisasi sebesar Rp999.998.500,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau sekitar 16,67%.”Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00 (lima puluh dua milyar empat ratus lima puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam rupiah), realisasi sebesar rp2.811.290.180,05 (dua milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh koma nol lima rupiah) atau sekitar 5,36%,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, diantaranya dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan bpk ri atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2019 diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh skpd baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Pangandaran.
Beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kkabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Agar dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis.
Dalam rangka percepatan dan kualitas pekerjaan yang baik, pemerintah kabupaten pangandaran hendaknya melakukan proses pelelangan sesegera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah dimulai sejak triwulan pertama.
Perlu evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan.”Realisasi anggaran pembangunan yang didanai dari dak atau bantuan provinsi perlu menjadi perhatian penting, sehingga anggaran betul-betul dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, dari aspek belanja daerah beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain, berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, di Kabupaten Pangandaran masih lemah dalam sistem pengendalian intern, oleh karena itu sistem pengendalian internal supaya lebih ditingkatkan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan bpk ri masih  terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa skpd. Pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun.”Seluruh kepala skpd agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal,” tuturnya. (AGUS.S/)***

Post a Comment

0 Comments